Sekarang (pekerjaan) kita lebih terstruktur.. ada tim kerja yang sudah kita standarkan, metode-metode kerja lebih baik, penghargaan, kemitraan dengan profesi lain, dan dari segi materi juga sudah jauh lebih baik
Jakarta (ANTARA) - Kepala Seksi Pengendalian Pelayanan Keperawatan Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita Jakarta, Sarvita Dewi, mengatakan tugas dan tanggung jawab perawat kini sudah lebih terstruktur dari sebelumnya.
Pada momen Hari Perawat Sedunia yang jatuh setiap 12 Mei, Vita yang sudah melakoni pekerjaan sebagai perawat selama 30 tahun mengaku tugas sebagai perawat kini sudah jauh lebih baik dari sebelumnya.
"Sekarang (pekerjaan) kita lebih terstruktur. Perawat harus mengerjakan timnya, ada tim kerja yang sudah kita standarkan, metode-metode kerja lebih baik, penghargaan, kemitraan dengan profesi lain, dan dari segi materi juga sudah jauh lebih baik," kata Vita pada diskusi Hari Perawat Nasional oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Jika dulu satu perawat bisa memegang puluhan pasien, kata dia, sekarang sudah ada standar yang ditetapkan oleh pemerintah bahwa perawat tidak boleh merawat pasien melebihi kapasitas yang akan menurunkan mutu dan mengancam keselamatan pasien.
Baca juga: Hari Perawat Sedunia momen jadikan perawat sebagai investasi kesehatan
Menurutnya, saat ini perawat memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas dan lebih mengutamakan pada kualitas, misalnya sebagai penyuluh atau konselor yang mendidik pasien apabila membutuhkan informasi tentang obat atau penyakit yang diderita.
"Jadi selain asuhan keperawatan atau perawat yang memang tugasnya siaga di ruang perawat rumah sakit, kami juga punya tugas sebagai penyuluh atau advokat saat pasien membutuhkan saran dan masukan untuk membuat keputusan, juga pendidik, baik kepada pasien maupun perawat," tuturnya.
Di bidang penelitian, kata dia, saat ini perawat harus mampu menyajikan atau memaparkan data sesuai dengan fakta dan bukti bukti yang telah teruji.
Baca juga: Hari Perawat Nasional, perlindungan perawat dari diskriminasi didorong
Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa perawat kini bisa menjadi pengelola yakni berada pada level manajemen di rumah sakit, bahkan membuka praktik sendiri yang diperbolehkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
Vita juga menjelaskan tentang pendidikan yang harus ditempuh apabila seseorang memiliki cita-cita menjadi perawat.
"Profesi perawat itu harus melalui pendidikan formal. Perawat sekarang sudah sampai doktor, bahkan sampai profesor, dan karena kita profesi jadi ditempuh lewat pendidikan formal melalui akademi keperawatan, ada akademi (vokasi), dan pendidikan profesi keperawatan untuk mendapat gelar Ners," kata Vita.
Adapun gelar Ners bisa didapatkan setelah seseorang menempuh pendidikan tinggi atau profesi dan hanya perawat bergelar Ners yang diizinkan untuk membuka praktik atau home care pribadi.
Baca juga: Gubernur Bali apresiasi perawat, kesehatan jadi program prioritasnya
Baca juga: Tenaga kerja keperawatan di China tumbuh selama satu dekade terakhir
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023