Jakarta (ANTARA) - Pengamat Politik Indo Barometer M. Qodari mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir patut menjadi sosok yang dipertimbangkan serius oleh semua partai politik (parpol) untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Terlihat telah menjadi salah satu figur cawapres andalan Presiden Jokowi," ujar Qodari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hal itu, tutur Qodari melanjutkan, terkonfirmasi dalam sejumlah kesempatan Jokowi kerap memunculkan nama Erick Thohir di hadapan publik.

"Misalnya, ketika ditanya siapa untuk cawapres, ya ada Erick Thohir," ucap Qodari.

Baca juga: Pengamat nilai Erick sosok paling cocok jadi cawapres Prabowo

Baca juga: Pengamat: Ada kemungkinan PDIP pilih Erick jadi cawapres Ganjar


Menurut dia, setiap figur yang dimunculkan Presiden Jokowi tentu memiliki bobot politik yang tinggi.

"Saya melihat bahwa nama-nama yang disebut ini adalah nama-nama yang akan dipertimbangkan secara sangat serius oleh partai politik," ujar Qodari.

Qodari mengatakan bahwa dalam survei Poltracking Indonesia periode 5-19 April 2023, Erick Thohir mendapatkan kenaikan elektabilitas signifikan, bahkan tertinggi mengungguli figur lain dengan capaian sebesar 17,1 persen.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca juga: Pengamat nilai Erick Thohir miliki sumber daya politik jadi cawapres

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023