"Hukuman itu dijatuhkan setelah penyelidikan oleh Kantor Kejaksaan Agung Negara Bagian New York menemukan berbagai komentar palsu menggunakan identitas jutaan konsumen, termasuk ribuan warga New York, tanpa sepengetahuan mereka," kata The Associated Press (AP) dalam laporannya tentang denda itu.
"Tidak seorang pun boleh identitasnya dikooptasi oleh perusahaan manipulatif dan digunakan untuk mempromosikan agenda pribadi secara salah," kata Jaksa Agung New York Letitia James dalam sebuah pengumuman.
Dua dari perusahaan yang berbasis di California, LCX Digital Media dan perusahaan pemasaran digital Lead ID, LLC., dipekerjakan oleh industri broadband untuk mendaftarkan konsumen dalam sebuah kampanye untuk mendukung pencabutan aturan netralitas bersih era presiden Barack Obama.
Alih-alih, keduanya mengarang komentar untuk 1,5 juta konsumen secara mandiri. Yang ketiga, perusahaan pemasaran Ifficient Inc., memasok lebih dari 840.000 komentar palsu, menurut laporan tersebut.
Ketiga perusahaan itu menyediakan layanan pembuatan lead digital, yang berarti mereka mengumpulkan informasi pribadi dari konsumen dan kemudian menjualnya ke pihak ketiga untuk mendapatkan lead guna menghasilkan bisnis, seperti yang dilaporkan AP.
Pewarta: Xinhua
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023