"Sebelumnya, sekitar pukul 20.30 WIB, tim memperoleh informasi adanya sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara. Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan Jepara-Demak. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di jalan Jepara-Demak sehingga dilakukan pengejaran agar selanjutnya dapat diperiksa," jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo, pada Jumat (12/05).
Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, petugas menyita 28.900 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, di antaranya Lois L BOLD, Lois L MILD, GUCI, dan NEW HYS GOLD. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp725.390.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp497.163.810,00.
"Sebagai tindak lanjut kasus ini, seluruh barang bukti rokok ilegal, sopir, kernet, dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut telah dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023