"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT yang berasal dari berbagai pihak,"
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir diperiksa terkait aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT yang berasal dari berbagai pihak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan selain Grace Tahir ada dua orang saksi yang juga diperiksa penyidik terkait dugaan aliran dana tersebut yakni dua pihak swasta Albertus Katu dan Timothy William.
Grace Tahir telah diperiksa penyidik pada Kamis (11/5). Grace tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.04 WIB dan selesai diperiksa pukul 13.27 WIB.
Namun, Grace enggan berkomentar kepada awak media saat dikonfirmasi soal pemeriksaannya maupun hubungannya dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan alasan pemanggilan Grace Tahir sebagai saksi adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus RAT.
Asep mengatakan tim penyidik KPK menemukan nama Grace Tahir dalam pengembangan penyidikan kasus RAT dan pihaknya akan memanggil semua pihak yang dianggap mempunyai informasi yang relevan untuk dimintai keterangan.
"Iya, seperti tadi GT, kita menemukan nama itu dalam proses penyidikan, kemudian klarifikasi, kita panggil sebagai saksi, kita cross check apakah ada hubungannya dengan saudara RAT, kemudian apakah betul ada aliran dana dan lain-lain," ujarnya.
Lebih lanjut Asep juga menegaskan Grace Tahir saat ini hanya sebatas saksi dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.
Meski demikian Asep enggan berkomentar lebih lanjut mengenai apakah ada aliran dana atau barang, maupun transaksi antara Grace Tahir dan Rafael Alun Trisambodo.
"Nah ini yang sedang kita dalami, apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023