salah satu hak warga negara adalah hak atas kesehatan ... termasuk penyelenggara pemilu

Jakarta (ANTARA) -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pengawasan kesehatan terhadap petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu Serentak 2024.

"Kenapa Komnas HAM memberi perhatian soal ini? Karena salah satu hak warga negara adalah hak atas kesehatan, hak hidup; dan itu bukan hanya warga secara umum, tapi juga termasuk penyelenggara pemilu," kata Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat.

Menurut mantan anggota KPU RI itu, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menjamin kesehatan petugas di tempat pemungutan suara (TPS) karena hal itu merupakan hak asasi yang perlu dipenuhi.

"Penyelenggara pemilu yang bertugas pada saat pemilu itu memiliki hak atas kesehatan, yang itu harus dijamin oleh KPU sebagai regulatornya, sebagai yang merekrutnya, maupun Kementerian Kesehatan yang memang punya fasilitas dan infrastruktur kesehatan," tambahnya.

Baca juga: Komnas HAM bentuk tim pemantauan pemenuhan hak untuk Pemilu 2024

Pramono menambahkan pihaknya telah mengkoordinasikan hal tersebut kepada KPU. Menurut dia, KPU sudah melakukan setidaknya tiga langkah inisiatif untuk memastikan pengawasan terhadap petugas KPPS.

Langkah pertama adalah mengenai penetapan batas maksimal usia petugas KPPS. Diketahui, KPU menetapkan usia tertinggi untuk menjadi petugas KPPS pada Pemilu 2024 adalah 55 tahun.

"Kalau (Pemilu) 2019 dulu nggak ada batasannya," imbuhnya.

Selain itu, KPU juga memperketat syarat kesehatan calon petugas KPPS dengan melampirkan surat keterangan sehat dari pihak yang berwenang.

Baca juga: Komnas HAM Malaysia pantau pemilu di Sabah

"Kalau dulu, hanya surat pernyataan bahwa 'saya sehat', sekarang harus dengan surat keterangan sehat yang lebih otoritatif," tuturnya.

KPU pun akan mengurangi beban kerja para petugas KPPS dengan membagi proses penghitungan suara menjadi dua panel, sehingga durasi penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dapat optimal.

Pramono menilai langkah inisiatif KPU tersebut dapat mengurangi potensi terjadinya kecelakaan kerja seperti pada Pemilu 2019.

"Dengan mengurangi beban pekerjaan, tingkat stres petugas itu potensinya akan berkurang. Dengan demikian, diharapkan peluang atau potensi terjadinya sakit maupun meninggal itu jauh lebih kecil," katanya.

Baca juga: Komnas HAM prioritaskan Pemilu 2024 dalam kerja 2022--2027

Lebih lanjut, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah menambahkan KPU perlu memastikan ketersediaan obat-obatan atau infrastruktur pendukung kesehatan lainnya di tiap-tiap TPS.

"Terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari akses (fasilitas kesehatan), ya, (seperti) kepulauan dan pedalaman. Sehingga, ini perlu afirmasi bagaimana layanan kesehatan di tempat untuk para petugas KPPS," kata Anis.

Selain itu, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyebutkan Komnas HAM juga merekomendasikan KPU untuk memastikan adanya asuransi kesehatan untuk petugas yang terlibat Pemilu Serentak 2024.

"Kami ingin pastikan seluruh penyelenggara itu punya asuransi, itu paling penting juga; dan ketika ada sakit, harus memastikan ada asuransi yang di-cover oleh KPU. Itu bagian dari yang kami rekomendasikan," ujar Saurlin.

Baca juga: Komnas HAM: Putusan Pengadilan Tinggi DKI cegah pelanggaran HAM

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023