Jakarta (ANTARA) - ​​​Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta kepada DPRD DKI JakartaJakarta.

"Sepertinya dalam waktu minggu ini Bappeda akan kirim rancangan itu ke DPRD," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Learning Center Bank DKI di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Heru, masih ada satu pembahasan lagi sebelum draf tersebut diserahkan ke DPRD. "Cukup tinggal sekali lagi (pembahasan)," ujar Heru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima usulan dari berbagai pihak saat konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta untuk kedua kalinya di Balai Kota DKI, Senin (8/5).

"(Masukan dari publik) Banyak, kita belum merangkum, tapi sudah diproses. Rangkumannya nanti akan kita sampaikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: Heru: Penonaktifan NIK warga tak tinggal di Jakarta bukan karena IKN
Baca juga: Pj Gubernur: DKI bertransformasi menjadi kota global setelah IKN aktif

Menurut Joko, konsultasi publik tersebut merupakan forum untuk berdiskusi bersama mewujudkan Jakarta yang lebih baik dan nantinya menyempurnakan undang-undang.

"Ya kita akan menampung aspirasi yang diinginkan masyarakat supaya UU ini kan nantinya menentukan Jakarta ke depan menjadi kota global," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemprov DKI Jakarta juga telah menggelar konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta pertama di Menteng, Jakarta Pusat.

Pembahasan tersebut mengarah pada RUU Daerah Khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam konsultasi publik pertama itu disepakati untuk mempertahankan daerah khusus Jakarta di bidang perekonomian, pariwisata, jasa dan perdagangan.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023