Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendukung respons cepat penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi bimbingan di Buleleng, Bali.
"Kami mengapresiasi respons cepat penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen di Buleleng," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: BKBH Unram akan ajukan praperadilan terkait kasus pelecehan mahasiswi
Menurut Ratna Susianawati, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan memiliki andil besar dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah pendidikan.
Dikatakannya, kasus kekerasan seksual ini dilakukan oleh dosen bimbingan yang menawarkan bantuan solusi terhadap permasalahan korban dalam mengerjakan skripsi.
Baca juga: Polda NTB hentikan penanganan kasus pelecehan mahasiswi di Mataram
Pasca terjadinya pelecehan, korban meminta temannya untuk mengunggah rekaman CCTV ke media sosial dan melaporkan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buleleng.
Ratna Susianawati menambahkan, P2TP2A Kabupaten Buleleng telah memberikan pendampingan hukum dan akan terus berlanjut hingga proses hukum selesai. Hal itu dilakukan untuk menjamin korban mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Dosen gadungan akui perbuatan pelecehan mahasiswi di Mataram
P2TP2A Kabupaten Buleleng juga telah memberikan pendampingan psikologis secara berkala. Pendampingan akan terus diberikan sampai korban dapat pulih pasca kejadian buruk yang dialami.
Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat beri perlindungan mahasiswi korban pelecehan seksual
Baca juga: Dua dosen Unsri tersangka pelecehan dilimpahkan ke Kejari Palembang
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023