Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap Badan Pengkajian MPR RI segera menyelesaikan kajian tentang urgensi menghadirkan kembali utusan golongan dalam keanggotaan lembaga legislatif itu.

"Dalam waktu dekat Badan Pengkajian MPR RI diharapkan bisa segera menyelesaikan kajian tentang urgensi menghadirkan kembali utusan golongan dalam keanggotaan MPR RI, sebagaimana telah ditugaskan dalam Rapat Pimpinan MPR RI beberapa waktu lalu," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, usai Rapim MPR di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan dorongan itu sebagai tindak lanjut atas aspirasi dari berbagai organisasi kemasyarakatan, seperti Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), dan berbagai kelompok masyarakat lainnya yang mendukung agar utusan golongan kembali dihadirkan dalam keanggotaan MPR RI.

Baca juga: Ketua MPR ingatkan ancaman geopolitik global

Selain itu, pimpinan MPR RI juga memberikan tambahan penugasan untuk mengkaji urgensi keberadaan TAP MPR RI yang menetapkan perubahan terhadap konstitusi.

"Mengingat setelah empat kali dilakukan amandemen konstitusi, tidak ada TAP MPR RI yang menetapkan perubahan konstitusi tersebut," katanya menegaskan.

Kemudian, kata Bamsoet, Badan Pengkajian MPR RI juga akan melakukan kajian tentang sejauh mana kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial sesuai konstitusi, sebagai tindak lanjut atas penataan kekuasaan kehakiman yang merupakan bagian dari tujuh rekomendasi MPR RI periode 2014-2019 yang diberikan kepada MPR RI periode 2019-2024.

Pimpinan MPR RI yang hadir di antaranya Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.

Baca juga: Ketua MPR ingatkan pentingnya PPHN hadapi ketidakpastian geopolitik

Badan Pengkajian MPR RI juga akan melakukan berbagai kajian terkait pemilu, di antaranya kajian tentang batas umur seseorang diperbolehkan maju sebagai capres-cawapres, perlu diatur secara spesifik atau tidak, serta kajian tentang sistem pemilu terbuka dan tertutup beserta kelebihan dan kekurangan sistem itu.

"Kedua hasil kajian tersebut didasarkan pada konstitusi sehingga bisa memberikan arah yang jelas bagi perkembangan kehidupan demokrasi kebangsaan di Indonesia," katanya menegaskan.

Bamsoet menyatakan Rapim MPR RI juga memutuskan pelaksanaan rapat gabungan untuk mempersiapkan Sidang Paripurna MPR RI dalam rangka Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan rancangan keputusan MPR RI terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang ditunda pelaksanaannya hingga tahun depan atau selesai pelaksanaan Pemilu 2024.

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023