Jakarta (ANTARA) - Peneliti dari Maarif Institute Endang Tirtana mengatakan aksi pemberantasan korupsi yang nyata dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam mengungkap dan membongkar praktik kotor di BUMN.
"Mulai dari kasus Jiwasraya, ASABRI, Garuda Indonesia, Waskita hingga yang terbaru Pelindo. Kalau Erick Thohir tidak ada komitmen untuk pemberantasan korupsi, muskil kasus tersebut akan mudah terungkap. Belum lagi sinergi antara Erick Thohir dengan Kejaksaan Agung terus dijalin demi pengentasan korupsi," ucap Endang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Endang mengatakan pengungkapan dan pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen serta ketegasan dalam aksi. Aksi ini untuk menekan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kalau cuman bilang ‘Anti Korupsi’ semua orang bisa. Indonesia membutuhkan aksi. Membutuhkan tindakan cepat untuk pemberantasan korupsi. Dengan mengentaskan korupsi, maka disparitas antara si kaya dan miskin akan berkurang. Artinya masyarakat kita makin sejahtera," tuturnya.
Baca juga: Pengamat nilai Erick sosok paling cocok jadi cawapres Prabowo
Baca juga: Pengamat: Ada kemungkinan PDIP pilih Erick jadi cawapres Ganjar
Endang mengajak semua pihak untuk aksi nyata dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai kemiskinan di Indonesia terus meningkat lantaran banyak pejabat negara abai dan acuh terhadap praktik korupsi.
"Mari berantas korupsi dengan tindakan nyata. Satu tindakan lebih baik dari seribu kata-kata," kata Endang.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi kasus korupsi dana pensiun (dapen) PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Ia mengatakan mendukung penuh transformasi dana pensiun (dapen) BUMN, tak terkecuali proses penegakan hukum.
Erick menegaskan sejak awal sangat serius dalam menerapkan tata kelola dapen yang yang bersih dan profesional.
Baca juga: Erick: Penyatuan manajemen pengelolaan dapen BUMN akhir bulan ini
Ia menyampaikan kerja sama antara Kementerian BUMN dengan sejumlah pihak, salah satunya Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bukti nyata dalam menegakkan komitmen bersih-bersih BUMN.
"Adanya penetapan status tersangka sudah didasari bukti-bukti yang kuat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada aparat penegak hukum," ujar Erick.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023