Nunukan (ANTARA News) - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) masih menyelidiki kasus kematian warga negara Indonesia bernama Kahar bin Koko (35) yang tenggelam beberapa waktu lalu di Pelabuhan Tawau Sabah Malaysia.
Konsul Muda Bidang Ketenagakerjaan Konsulat RI di Tawau Malaysia Asraruddin Salam di Tawau Rabu menegaskan, WNI asal Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan yang ditemukan tewas masih dalam penyelidikan kepolisian setempat untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Ia mengatakan WNI yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh pelabuhan di Tawau itu tewas tenggelam setelah menghindari kejaran petugas Imigrasi Malaysia di Tawau, Rabu (9/1).
"Penyebab kematian WNI atas nama Kahar bin Koko sedang diselidiki polisi Malaysia bekerja sama dengan Konsulat RI Tawau," katanya.
Terkait dengan kematian WNI tersebut, Asraruddin mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil majikan tempatnya bekerja guna peningkatan penyelidikan berhubung adanya infomrasi yang berkembang di kalangan buruh pelabuhan saat almarhum bersama temannya yang terjun ke laut saat itu dipukuli oleh petugas imigrasi Malaysia.
"Banyak informasi yang berkembang bahwa almarhum tewas terjatuh dan tenggelam karena dipukuli oleh petugas imigrasi saat hendak naik ke darat," ujar Asraruddin.
Ia menyetakan, sesuai dengan data yang diperoleh, ternyata korban Kahar bin Koko memiliki paspor terbitan Kantor Imigrasi Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2010 dan berlaku hingga 2015.
Hanya saja, lanjut dia, korban tidak memperpanjang masa izin tinggal sebagai pekerja asing di Malaysia sehingga paspornya dianggap tidak berlaku lagi.
Kemudian, kata Asraruddin, korban tidak berhak mendapatkan asuransi dari pemerintah Kerajaan Malaysia karena paspor miliknya dianggap tidak dijamin oleh majikannya atau termasuk pekerja ilegal.
"Walaupun dia memiliki paspor masih berlaku sampai 2015, izin tinggalnya di Malaysia sudah berakhir sejak November 2012," katanya menjelaskan.
Konsulat RI di Tawau meminta kepada aparat PDRM untuk melakukan pengusutan secara tuntas terhadap kematian korban dan akan memanggil majikannya untuk mempertanggungjawabkannya.
Apabila majikan korban terbukti bersalah karena mempekerjakan korban secara ilegal, akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Perburuhan Malaysia, kata Asraruddin.
(KR-MRN/D007)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013