Samarinda (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, meringkus seorang pengguna narkoba di salah satu hotel berbintang di daerah itu.
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Made Yudana Rabu menyatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika itu berlangsung pada Selasa malam (15/1) sekitar pukul 20. 00 Wita.
"Pada Selasa malam kami berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel berbintang di Samarinda. Pengungkapan ini juga terkait terbongkarnya kasus prostitusi anak di bawah umur yang saat ini juga tengah ditangani Satuan Reskrim," ungkap Made Yudana.
Pada pengungkapan itu kata Made Yudana, poisi berhasil menangkap seorang pengguna narkoba berinisial DE (40) warga Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamaran Sungai Kunjang.
"Dari tangan DE kami berhasil menyita satu poket narkoba jenis sabusabu seberat 0,47 gram serta sebuah telepon genggam," katanya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DE hanya dijerat pasal pengguna. Namun, tidak menutup kemungkinan jika ada bukti kuat dia bisa dikenakan pasal pengedar. Sejauh ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan DE pada penyalahgunaan narkotika tersebut," ungkap Made Yudana.
Polisi juga lanjut dia masih terus mengembangkan penangkapan DE untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika di Kota Samarinda.
"Kami akan terus mengembangkan penangkapan ini untuk mengetahui asal narkoba yang dikonsumsi DE," kata Made Yudana.
Satuan Reskoba Polresta Samarinda kata Made Yudana akan terus memburu dan sindikat pengedar narkoba di daerah itu.
"Sejak Januari 2013, kami telah menangkap lebih 20 orang terkait penyalahgunaan narkotika. Kami berharap peran serta seluruh masyarakat untuk memberikan informasi jika megetahui adanya peyalahgunaan narkotika tersebut sebab tanda dukungan semua pihak, pengungkapan kasus yang sudah merambah ke seuruh kalangan masyarakat itu sulit dilakukan," ungkap Made Yudana.
(ANTARA)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013