Pemilik indekos harus selektif
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur melakukan pengawasan terhadap 54 indekos di 10 kecamatan Jakarta Timur.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budi Novian di Jakarta, Kamis, mengatakan, pengawasan yang dilakukan selama dua hari, yakni Selasa (9/5) dan Rabu (10/5) itu melibatkan 295 personel gabungan.
"Pengawasan ini menindaklanjuti tugas dari Wali Kota Administrasi Jakarta Timur tentang pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan, pembinaan dan pengendalian indekos berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," paparnya.
Dari 54 indekos yang diawasi dan diperiksa, kata Budi, mayoritas tidak memiliki izin operasional.
Petugas Satpol PP pun telah memberikan teguran dan meminta pemilik agar segera mengurus perizinan sesuai aturan berlaku.
Selain itu, Budi mengimbau kepada para pemilik kos untuk mensyaratkan identitas penyewa agar penyewa yang tinggal terdata jelas dan memiliki identitas yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Pemilik indekos harus selektif. Bukan hanya persoalan membayar uang kos, tapi juga harus periksa identitas dengan teliti," kata Budi.
Baca juga: Pemkot Jaksel berikan bantuan untuk pemilik indekos roboh di Pancoran
Baca juga: Indekos diduga tempat prostitusi digerebek di Jakarta Timur
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023