Dengan adanya UU TPKS, maka semakin banyak yang sadar, tahu, dan berani berbicara terkait kekerasan seksual yang kerap terjadi di segala tempatJakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan Undang Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) membangkitkan kesadaran masyarakat atas kekerasan seksual yang kerap terjadi di semua tempat.
"Dengan adanya UU TPKS, maka semakin banyak yang sadar, tahu, dan berani berbicara terkait kekerasan seksual yang kerap terjadi di segala tempat," katanya dalam acara Peringatan Satu Tahun UU TPKS yang diadakan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Empat LNHAM menandatangani nota kesepakatan terkait UU TPKS
Menurutnya, UU TPKS menjadi sumber pengetahuan publik tentang perilaku kekerasan seksual yang sebelumnya banyak orang tidak menyadari hal tersebut.
Salah satunya adalah pesan singkat berisikan kalimat yang berbau seksual, Anis mengatakan masyarakat menjadi paham soal ini bahwa perilaku tersebut adalah salah satu bentuk perilaku kekerasan seksual.
Baca juga: Komnas Perempuan dukung korban ajakan staycation lapor polisi
Anis menjelaskan dalam UU TPKS perihal pemaksaan dalam perkawinan juga termasuk kedalamnya, yang selama ini banyak orang tidak menyadari.
Menurutnya, adanya UU TPKS ini menjadi sejarah penting bagi kaum perempuan yang ditandai dengan banyaknya gerakan yang muncul dari kaum perempuan secara swadaya.
Baca juga: Ketua DPR: Penerapan UU TPKS cegah kekerasan seksual di tempat kerja
Anis berharap masyarakat dan pemangku kebijakan berkolaborasi demi mewujudkan implementasi UU TPKS sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama golongan perempuan, anak-anak, dan disabilitas.
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023