Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam meminta pengacara Marimutu Sinivasan ikut mencari keberadaan kliennya itu agar bisa segera diserahkan kepada Kejagung sebagai tersangka penggelapan dana Bank Muamalat Rp20 miliar. "Kita nanti akan menghubungi pengacara Marimutu untuk mengetahui dimana keberadaannya," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Rabu. Mabes Polri telah menyatakan Marimutu sebagai buron setelah ia tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri saat akan diserahkan ke Kejagung. Selama penyidikan, Mabes Polri tidak menahan bos Texmaco ini dengan alasan kooperatif dalam penyidikan, namun saat berkasnya akan dilimpahkan ke Kejagung, Marimutu menghilang. Sejak November 2005, Marimutu jadi tersangka penggelapan dana Bank Muamalat Rp20 miliar dan Juni 2006 berkasnya dinyatakan telah lengkap oleh Kejagung sehingga polisi harus menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Karena tersangka kabur, polisi hanya menyerahkan berkas dan barang buktinya. Selain terlibat penggelapan, Marimutu juga menjadi pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Putera sebesar Rp3 triliun. Anton juga meminta masyarakat membantu Polri untuk menangkap Marimutu dengan melaporkan ke aparat kepolisian terdekat jika mengetahui keberadaanya. "Kami juga minta agar Marimutu menyerahkan diri ke Mabes Polri atau kantor polisi terdekat," katanya. Untuk mencegah Marimutu kabur ke luar negeri termasuk ke India, Mabes Polri sudah mengirim "red notice" (surat pemberitahuan) ke Interpol yang menyebutkan bahwa Marimutu menjadi buronan Polri.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006