Ada dua laporan yang saat ini kami dalami yaitu di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Kotabaru," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali di Banjarbaru
Banjarmasin (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendalami dua laporan dugaan pelanggaran HAM yang diterima melalui pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas) di Kalimantan Selatan.
"Ada dua laporan yang saat ini kami dalami yaitu di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Kotabaru," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali di Banjarbaru, Kamis.
Adapun dugaan pelanggaran HAM yang dibahas dalam rapat koordinasi dan konsultasi di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel bersama Direktorat Jenderal HAM itu yakni terkait permohonan perlindungan hukum atas sengketa tanah di Jalan Jeruk Ujung, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Kemudian laporan terkait lahan transmigrasi warga yang terkena jalur hauling PT. Sebuku Sejakah Coal yang dianggap bahwa seharusnya jalan tersebut belum dapat digunakan oleh perusahaan karena masih berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Kemenkumham Kalsel pantau 545 WNA melalui Simpora
Kanwil Kemenkumham Kalsel pun secara intensif melakukan koordinasi, klarifikasi serta mediasi bersama pihak-pihak terkait untuk membuat terang permasalahan yang dilaporkan.
Faisol menyebut rapat itu menjadi wadah koordinasi, klarifikasi dan mediasi atas dudukan perkara sehingga para pihak yang terlapor dan terkait diajak duduk bersama untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang terindikasi.
"Hasil pertemuan ini menjadi salah satu bahan pertimbangan atas permasalahan yang disampaikan melalui kanal Yankomas Kemenkumham," jelasnya.
Yankomas merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan dan yang tidak ataupun belum dikomunikasan sebagai wujud perlindungan bagi masyarakat.
Baca juga: Kemenkumham pastikan TKA China tewas di Kotabaru kantongi izin tinggal
Pewarta: Firman
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023