ada beberapa tambahan, terkait dengan klausul perencanaanSolo (ANTARA) -
Pemerintah Kota Surakarta membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan Anak salah satunya untuk mencegah pernikahan dini atau di bawah umur.
"Mencermati pasal-pasal yang ada dalam perlindungan anak maksud dari perubahan Perda Perlindungan Anak ada beberapa hal yang perlu masuk," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surakarta Purwanti di Solo, Kamis.
Terkait dengan perlindungan anak sebetulnya sudah ada Perda Perlindungan Anak di tahun 2012, namun dengan adanya UU No 35/Tahun 2014, PP Nomor 59 Tahun 2019, dan Perpres Nomor 25 Tahun 2021 maka pemerintah daerah harus menyesuaikan kembali perda yang sudah ada.
"Fokus pada perubahan ini memang di klausul ada beberapa tambahan, terkait dengan klausul perencanaan," katanya.
Ia menjelaskan, perencanaan penyelenggaraan perlindungan anak harus masuk dalam sistem rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) mengingat perencanaan penyelenggaraan perlindungan anak harus masuk di dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk dengan dispensasi menikah dan anak memerlukan perlindungan khusus.
Ia menjelaskan, perencanaan penyelenggaraan perlindungan anak harus masuk dalam sistem rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) mengingat perencanaan penyelenggaraan perlindungan anak harus masuk di dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk dengan dispensasi menikah dan anak memerlukan perlindungan khusus.
"Anak yang jadi korban kekerasan seksual jadi salah satu poin perlindungan khusus anak. Pertama terkait dengan poin-poin yang diatur dalam muatan perda, terkait kewajiban, dan tanggung jawab," katanya.
Baca juga: Wali Kota Semarang: Intensifkan sosialisasi dampak pernikahan anak
Baca juga: Wapres Ma'ruf harap MA tak obral dispensasi pernikahan dini
Baca juga: Wali Kota Semarang: Intensifkan sosialisasi dampak pernikahan anak
Baca juga: Wapres Ma'ruf harap MA tak obral dispensasi pernikahan dini
Ia mengatakan hal itu menjadi kewajiban pemerintah, termasuk di dalamnya tanggung jawab dunia usaha dan masyarakat.
"Itu diatur, kemudian anak juga dimasukkan. Selain itu juga penyelenggaraan perlindungan anak dari berbagai bidang, bidang pendidikan, kesehatan, sosial, itu diatur di sana," katanya.
Sementara itu, mengenai angka pernikahan dini di Kota Solo hingga saat ini masih cukup tinggi.
"Sampai dengan bulan Maret sekitar 18, ini sudah nambah lagi. Kalau dibandingkan dengan tahun kemarin angka saat ini relatif ada penurunan tapi sedikit. Belum bisa bicara naik atau turun, fluktuatif antara 10-20," katanya.
Baca juga: Bappenas sebut RPJMN pencegahan pernikahan anak tercapai
Baca juga: DPRD Kaltim minta Pemprov tekan pernikahan dini, seribu kasus hamil
Baca juga: Bappenas sebut RPJMN pencegahan pernikahan anak tercapai
Baca juga: DPRD Kaltim minta Pemprov tekan pernikahan dini, seribu kasus hamil
Jika sebelumnya pandemi COVID-19 menjadi salah satu pemicu terjadinya pernikahan dini, namun menurut dia , saat konseling diketahui bahwa faktor pengasuhan orang tua juga turut andil menjadi salah satu penyebab.
"Pengawasan dan dipicu medsos. Kenapa terjadi pernikahan di usia anak karena kenalan lewat Facebook, dipicu dari situ, kemudian ketemuan," katanya.
Ia berharap dengan adanya Raperda Perlindungan Anak ini pengawasan anak oleh orang tua makin tinggi.
"Memang ditekankan tanggung jawab, ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi juga orang tua. Ada pasal terkait orang tua, berkewajiban, dan bertanggung jawab. Mengimplementasikan nilai-nilai agama kepada anak sejak usia dini, termasuk mencegah dan mengurangi risiko terhadap terjadinya kekerasan," katanya.
Baca juga: Pemprov Sulbar-Kemenag kerja sama menekan pernikahan dini
Baca juga: DP3A Aceh bakal tambah syarat dispensasi untuk cegah pernikahan dini
Baca juga: DP3A Aceh bakal tambah syarat dispensasi untuk cegah pernikahan dini
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023