Secara psikis, merokok juga memberikan dampak yang buruk

Jakarta (ANTARA) - Sekolah Menengah Atas Negeri 13 Jakarta mendukung rencana pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar perokok demi membentuk profil pelajar Pancasila yang cerdas dan berkarakter.

"Apalagi merokok secara kesehatan sudah jelas berpengaruh negatif. Secara psikis, merokok juga memberikan dampak yang buruk," kata Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 13 Jakarta Tuti Sukarni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.

Menurut dia, selama menjadi guru lebih 30 tahun, anak-anak yang berprestasi adalah mereka yang memiliki disiplin baik dan pastinya tidak merokok.

Tentunya, kata Tuti, pihaknya lebih mendahulukan pembinaan terhadap peserta didik yang ketahuan melanggar aturan tata tertib sekolah tersebut, sebelum memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang bersangkutan.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan bahwa satuan pendidikan (sekolah) dapat memberikan rekomendasi untuk mencabut KJP Plus yang sudah diterima peserta didik jika melanggar 23 larangan, termasuk salah satunya ialah merokok.

Baca juga: DPRD DKI tegaskan harus ada peraturan larangan jual rokok ke anak

Namun, kata Tuti, peserta didik yang ketahuan melanggar aturan akan diundang dulu orang tuanya untuk hadir ke sekolah, kemudian dilakukan kunjungan ke rumah (home visit) dan pembinaan rutin selama beberapa waktu untuk membiasakan anak dengan praktik-praktik perilaku yang baik.

Misalnya dari waktu masuk sekolah, peserta didik menyalami guru di gerbang sembari guru-guru mengecek kerapian pakaian siswa, kesehatan dan kebahagiaannya saat berangkat ke sekolah.

Pada saat upacara bendera setiap Senin, pembina juga selalu mengingatkan para peserta upacara terhadap tanggung jawab mereka selama berada di sekolah.

Sebelum belajar dilakukan doa bersama, lalu setelah itu guru dan wali kelas juga memberikan pengarahan dan melihat perubahan perilaku yang bersangkutan saat kegiatan belajar-mengajar.

Tuti mengatakan pencabutan KJP Plus bukan berarti membiarkan anak yang bersangkutan untuk tidak dapat meneruskan sekolah. Karena saat ini biaya sekolah sepenuhnya sudah gratis, anak tetap bisa bersekolah.

Baca juga: Heru tegaskan akan cabut KJP Plus siswa perokok

Fungsi KJP Plus selama ini untuk memberikan bantuan operasional pembelajaran yang layak kepada anak agar mereka bisa membeli seragam, buku-buku pelajaran, ongkos transportasi ke sekolah dan lain-lain.

Tuti menilai siswa yang bisa membeli rokok, artinya orang tuanya memiliki kelebihan dana sehingga bisa membiayai seluruh keperluan belajar anak tanpa dukungan KJP Plus.

"Kan mereka sekolah gratis. KJP untuk tambahan transportasi, pembelian buku dan lain-lain, bukan untuk beli rokok," kata Tuti.

Ratusan ribu
Penerima bantuan sosial pendidikan dari Provinsi DKI Jakarta, berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP), di Jakarta Utara berdasarkan data Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta hingga Februari tahun ini saat ini mencapai sebanyak 145.494 anak.

"Total untuk KJP di Jakarta Utara sebanyak 145.494 anak," ujar Kepala P4OP Dinas Pendidikan Jakarta Waluyo Hadi.

Baca juga: DKI bentuk tim sisir data bansos KJP

Menurut data P4OP itu, Kelurahan Kalibaru (Cilincing) dan Kelurahan Penjaringan (Penjaringan) adalah daerah terbanyak penerima KJP. Jumlah penerima KJP di Kelurahan Kalibaru sebanyak 10.194 orang, sedangkan di Kelurahan Penjaringan sebanyak 10.930 orang.

Jumlah penerima KJP pada tujuh kelurahan yang ada di Kecamatan Cilincing adalah tertinggi di Jakarta Utara yaitu mencapai 42.298 orang. Terendah di Cilincing adalah Kelurahan Semper Timur dengan 4.182 orang penerima KJP.

Sedangkan urutan kedua hingga terakhir adalah Kecamatan Koja (enam kelurahan) dengan 32.730 penerima KJP, Pademangan (tiga kelurahan) dengan 13.962 orang, Tanjung Priok (tujuh kelurahan) dengan 30.647 orang, Kecamatan Penjaringan (lima kelurahan) dengan 20.990 orang dan Kelapa Gading (tiga kelurahan) dengan 4.867 orang.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023