Sepertinya layak untuk dimatangkan dan dikaji ulang

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ismail mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI perlu mengkaji ulang pembagian peraturan jam kerja menjadi dua yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.

"Sepertinya layak untuk dimatangkan dan dikaji ulang, sebagai salah satu alternatif solusi mengurai kemacetan Di DKI," kata Ismail saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Menurut Ismail, pemerintah harus memastikan interval dua jam antara jam kerja pertama dan kedua efektif untuk mengurai kemacetan.

Hal itu karena, lanjut dia, akan banyak karyawan perkantoran yang masuk di dua waktu tersebut.

Jika interval waktu terlalu dekat, maka kemungkinan kemacetan akan terus terjadi di beberapa ruas jalan.

Baca juga: Pemprov DKI gelar FGD pekan depan bahas aturan jam kerja

Selain itu, Pemprov juga harus memperhatikan aktivitas pada pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB di luar perkantoran seperti sekolah dan para pedagang.

Jika pembagian dua jam kerja dirasa tepat, maka eksekutif perlu melakukan uji coba kebijakan ini untuk melihat efektif tidaknya dalam mengurai kemacetan.

"Iya layak untuk dimatangkan kajiannya, prinsipnya itu karena sebagai alternatif solusi ini sah sah saja," kata dia.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sedang membahas pengaturan jam kerja kantor di Jakarta untuk mengurangi kemacetan.

"(Pengaturan jam kerja kantor di Jakarta) lagi dibahas sama Dinas Perhubungan melalui FGD. Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi disusun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru.

Baca juga: Warga berharap DKI benahi modal transportasi dibanding ubah jam kerja

Heru menjelaskan pihaknya sudah memiliki konsep jam masuk karyawan yang bisa dibagi menjadi dua sesi yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00WIB.

“Masuknya tiap gedung itu harus separuh, jam 8.00 WIB dengan jam 10.00 WIB,” sambung Heru.

Menurut Heru, pembagian jam masuk karyawan tersebut dapat memudahkan karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke sekolah terlebih dahulu.

"Itu (para karyawan) dari rumah jam 06.00 WIB ngantar anak sekolah dulu, jam 7.00 WIB terus dia (berangkat) ke kantor jam 8.00 WIB,” ujar Heru.

Baca juga: Pemprov DKI bahas aturan jam kerja untuk kurangi kemacetan Jakarta

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023