Natura sudah finalisasi, ini tinggal harmonisasi. Mudah-mudahan sebulan ke depan bisa siap kami terbitkan.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan aturan pajak natura pada Juni 2023.
“Natura sudah finalisasi, ini tinggal harmonisasi. Mudah-mudahan sebulan ke depan bisa siap kami terbitkan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama saat media briefing di Jakarta, Kamis.
Pajak natura merupakan pajak yang dikenakan kepada fasilitas natura atau barang-barang pemberian kantor kepada karyawan.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan pajak natura lebih menekankan nilai kepantasan yang diterima pekerja atau pegawai dari perusahaan. Artinya, tidak semua alat kerja akan dikenakan pajak natura.
“Natura ini kan ada yang memberi dan menerima. Jenisnya sudah ada. Alat kerja tidak akan dikenakan pajak, tapi ada semacam batasan,” ujar Suryo.
Sejauh ini, pembahasan mengenai pajak natura masih dalam proses. Oleh karena itu, Suryo mengatakan detail pajak natura akan disampaikan belakangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis daftar fasilitas natura yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) atau tidak dipungut pajak.
Daftar tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken oleh Presiden pada 20 Desember 2022.
Dalam aturan tersebut, terdapat lima fasilitas natura yang tak dikenakan pajak PPh.
Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah terpencil yang secara ekonomi mempunyai potensi layak dikembangkan atau tertinggal.
Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja terkait keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian/lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Terkait ketentuan itu, pemerintah tidak memberikan detail terperinci dalam PP mengenai nilai atau batasan fasilitas natura dan/atau kenikmatan yang akan dikenakan pajak natura.
Baca juga: Indef nilai penerapan pajak natura akan dongkrak penerimaan pajak
Baca juga: Pemerintah bakal pungut pajak natura mulai semester II-2023
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023