Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) akan menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI se-Indonesia untuk Pemilu 2024 ke Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/5).
"Alhamdulillah, kami akan menyerahkan berkas calon anggota DPR RI ke KPU RI besok, Jumat, bakda jumatan, dan diikuti oleh seluruh DPW dan DPC se-Indonesia yang juga menyerahkan berkas calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota di KPU masing-masing wilayah," kata Ketua DPP PPP Usman M. Tokan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Juru Bicara PPP itu mengatakan bahwa partainya juga telah memenuhi persyaratan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal caleg.
"Di beberapa daerah para caleg dari kalangan perempuan dan kalangan gen Z dan milenial juga antusias mendaftar dan menyerahkan berkas untuk bisa berkontestasi pada Pemilu 2024," tuturnya.
Menurut dia, penyerahan berkas pendaftaran tersebut membuktikan kesiapan PPP dalam menghadapi pemilu mendatang.
"Secara struktur kami sudah siapkan kader-kader terbaik dan caleg-caleg handal di hampir seluruh daerah pemilihan. Mereka akan berjuang untuk memenangkan PPP, terus membangun komunikasi, melakukan sosialisasi, dan turun menyapa masyarakat," ujarnya.
Ia berharap nama-nama bakal caleg yang telah diseleksi oleh Lajnah Penetapan Calon (LPC) PPP di semua tingkatan itu dapat disetujui dan tidak mengalami kendala dalam proses verifikasi berkas di KPU.
"Ke depan kami bisa segera fokus untuk mengatur strategi pemenangan dan makin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan satu tujuan menjemput kemenangan," ucap pria yang akrab disapa Donnie Tokan tersebut.
Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI di Kantor KPU RI itu masih akan berlangsung hingga Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat 1 hari sebelum pendaftaran.
Baca juga: Sandiaga Uno akui PPP paling sering berkomunikasi
Baca juga: DPP PPP: Presiden undang ketum parpol dibolehkan asal tidak langgar UU
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023