Oleh sebab itu, KY menjalin kerja sama dengan KPK untuk melakukan penyadapan dalam rangka pengawasan terhadap hakim

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk bekerja sama soal penyadapan terhadap hakim dalam rangka pengawasan.

Kesepakatan kerja sama itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh KPK dan KY, di Jakarta, Rabu.

"KY tidak memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Kewenangan itu berada di tangan lembaga penegak hukum seperti KPK," kata Komisioner bidang Hubungan Antar-Lembaga, KY, Ibrahim.

Kerja sama ini, ujarnya, dilaksanakan demi terciptanya peradilan yang adil dan imparsial, dimulai dari perilaku hakim.

"Ketika hakim menerima suap, hakim itu pasti tidak dapat independen sehingga putusan yang dijatuhkan tidak dapat mengandung asas keadilan," katanya.

Ketua KPK Abraham Samad dalam sambutannya menyatakan, kerja sama ini adalah langkah pencegahan korupsi yang dilakukan antarlembaga negara.

"Kami menyadari, agar berhasil memberantas korupsi, harus dilakukan upaya pencegahan secara terintegrasi," kata Abraham.

Lebih lanjut Ketua KPK mengatakan akuntabilitas lembaga peradilan harus dapat diciptakan demi terwujudnya sistem peradilan yang bersih.

"Akuntabilitas lembaga peradilan bukan hanya merupakan tanggung jawab KY, melainkan menjadi tanggung jawab kita semua," katanya.

Kejagung

Sementara itu, Ibrahim mengatakan setelah melakukan kerja sama dengan KPK, pihaknya juga akan melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Agung.

"Kami tadi sudah bicara dengan Wakil Jaksa Agung (Darmono), dalam waktu dekat kami juga akan menandatangani kerja sama," kata Ibrahim.

Dia mengatakan kerja sama ini dilakukan untuk melakukan penyadapan yang lebih luas jangkuannya.

Selain dengan pihak penegak hukum, lanjut Ibrahim, KY juga akan melakukan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kami juga perlu kerja sama dengan LPSK untuk melindungi saksi yang kami butuhkan," kata Ibrahim.

(J008/N002)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013