Penuntutan tiga perkara setelah korban dan tersangka bersepakat berdamai

Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan tiga perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dan Kejari Tanjungbalai dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

"Penuntutan tiga perkara setelah korban dan tersangka bersepakat berdamai untuk mengembalikan keadaan semula," kata Kajati Sumutera Utara (Sumut) Idianto didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan di Medan, Kamis.

Ia mengatakan kesepakatan berdamai akhirnya tercapai setelah sebelumnya Kajati Sumut melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada JAM Pidum Kejagung RI Agnes Triani pada Rabu (10/5).

"Ekspose perkara oleh Kajati Sumut diikuti Wakajati Sumut Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar dan para Kasi. Kegiatan ekspos juga diikuti Kajari Pematangsiantar Jurist Preciesely Sitepu dan Kajari Tanjung Balai Rufina Br Ginting, beserta Kasi Pidum," sebut Yos.

Baca juga: Kejati Sumut hentikan 15 perkara dengan cara RJ selama triwulan 2023

Dia menyebutkan perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Pematangsiantar dengan tersangka Firmansyah alias Aldo yang melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Kemudian, dari Kejari Tanjungbalai dengan tersangka Wilma Ardilla melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHPidana dan tersangka Rexy Arda Gusema alias Rexy melanggar Pasal 44 ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Yos mengatakan alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukan pemulihan ke keadaan semula,” ujarnya.

Baca juga: Kejagung hentikan 228 perkara lewat keadilan restoratif di bulan puasa
Baca juga: Penuntutan tiga perkara di Sumut dihentikan dengan keadilan restoratif

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023