"Artinya, pertama, setiap kita melakukan penegakan hukum harus profesional. Kedua objektif dan yang paling penting adanya kepastian hukum," katanya saat ditemui di Balai Polda Metro Jaya, Kamis.
Karyoto juga menyampaikan jika sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus beranikan berhenti. Kalau harus lanjut juga harus dilanjutkan.
"Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, memang di sini ada satu peluang yang namanya 'restorative justice'," katanya.
Hal ini menjadikan peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah dilaporkan ke polisi. "Kalau itu masih menyangkut pribadi dan pribadi yang tidak mengangkut tentang korupsi, narkotika dan lain-lain, itu bisa semacam musyawarah oleh mereka sendiri," katanya.
Baca juga: Polda Metro tertibkan penggunaan pelat nomor dinas cegah pemalsuan
Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga menginginkan kepada seluruh penyidik betul-betul bertindak profesional.
"Artinya dari sikap, perilaku dan dalam melayani masyarakat betul-betul sesuai degan aturan. Disesuaikan dengan Kode Etik Polri maupun dengan hukum acara yang dijadikan pedoman dalam melakukan penyidikan," katanya.
Karyoto juga berharap nantinya membuka peluang kepada seluruh masyarakat yang pernah berperkara di Polda Metro Jaya yang masih ada keluhan akan dibuatkan saluran khusus (hotline).
"Dalam satu dua hari ini akan kami luncurkan, dengan nomor WA (WhatsApp) saja satu, tidak banyak-banyak, kalau banyak nanti kita pusing memfilternya, hanya satu nanti kami akan lihat, " katanya.
Baca juga: Amankan Hari Buruh, Kapolda Metro Jaya larang anggota bawa senjata api
Mantan Wakapolda Yogyakarta tersebut juga berharap para pimpinan tetap melakukan pengawasan terhadap bawahannya mengenai penyidikan yang sedang dilakukan.
"Saya rasa juga tetap pengawasan dari para komandan, para kepala unit, kasubnit, kasat harus betul-betul melekat terhadap hal-hal yang sedang dilakukan, proses penyidikan yang dilakukan penyidik," katanya.
Karyoto menekankan tentang pentingnya mengatur waktu penyidikan.
"Kami tekankan kepada penyidik agar bisa mengatur waktu dengan baik, me-'manage' perkara dengan baik sehingga dalam waktu tertentu, efisien bisa menyelesaikan perkara yang ditangani," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023