Satu data juga menjadi rujukan evaluasi dan pengendalian pembangunan
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mulai menerapkan sistem satu data guna mendukung perencanaan, pelaksanaan pembangunan agar lebih terarah dan tepat sasaran.
"Satu data juga menjadi rujukan evaluasi dan pengendalian pembangunan," kata Kepala Bidang Statistik Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulteng Madda, di Palu, Kamis.
Pemprov Sulteng bertekad menerapkan sistem satu data untuk mendukung Satu Data Indonesia (SDI) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini agar tata kelola data antara pemerintah pusat dan daerah tersinkronisasi dengan baik, yang kemudian menjadi rujukan intervensi pembangunan.
Pemprov Sulteng memulainya dengan menggelar rapat koordinasi yang membahas tentang penyusunan data statistik sektoral di dalamnya termasuk kebijakan dan tata kelola statistik.
Rapat koordinasi tersebut guna menyosialisasikan peranan dan fungsi institusi statistik dalam Satu Data Indonesia (SDI) sehingga masing-masing organisasi perangkat daerah dapat mengerti dan memahami posisinya dalam SDI, serta meningkatnya pemahaman tentang pengelolaan data dan informasi statistik.
Baca juga: Kepala Bappenas sebut SDI jadi "marketplace" data
Madda mengemukakan SDI yang dicanangkan pemerintah pusat, dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
Menurutnya, SDI tingkat provinsi harus dilakukan berdasarkan prinsip dimana data harus memenuhi standar data, data harus memiliki metadata, data harus memenuhi kaedah interoperabilitas data, data harus menggunakan kode referensi/data induk.
"Kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan statistik, berperan sebagai wali data, sedangkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sulawesi Tengah berperan sebagai produsen data," sebutnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa tugas produsen data adalah memberikan masukan kepada pembina data terkait standar data, meta data dan interoperabilitas data, menghasilkan data, menyampaikan data kepada wali data disertai dengan metadata.
"Ruang lingkup tata kelola data sektoral meliputi perencanaan data, pengumpulan data, pengolahan data, verifikasi dan validasi data serta penyebarluasan dan pengamanan data," ujarnya.
Tujuan akhir Satu Data Indonesia (SDI) yaitu menjadi single source of truth pengelolaan seperti memastikan data tersedia sesuai daftar data, penyelesaian permasalahan data dan kode referensi, memastikan pemenuhan prinsip SDI, dan pemanfaatan data serta monitoring dan evaluasi.
Baca juga: SDI dorong integrasi dan pelaksanaan tata kelola data nasional
Baca juga: Bappenas luncurkan Satu Data Indonesia, 58 persen terhubung dengan K/L
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023