Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional mengakses meja bantu atau helpdesk di Kantor KPU RI di Jakarta untuk berkonsultasi terkait pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR RI.
"Kami, sebagai lembaga layanan, sebagaimana biasa yang sudah kami tradisikan, kami menyiapkan helpdesk dan komunikasi intensif dengan naradamping parpol dalam rangka layanan untuk pendaftaran bakal calon DPR RI," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Layanan serupa juga disediakan KPU di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota untuk partai politik di tingkat daerah yang hendak berkonsultasi mengenai pendaftaran bakal caleg DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten dan kota.
Baca juga: MPKP soroti kebijakan KPU yang merevisi pasal 8 (2) PKPU 10/2023
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik telah menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik peserta pemilu beserta bakal caleg DPR RI dalam tahap pendaftaran untuk Pemilu 2024.
"Kami berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik bagi parpol beserta bakal calon anggota DPR-nya, baik dari sisi literasi, regulasi, teknis, maupun sisi pelayanan Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," kata Idham.
Menurut dia, layanan bantuan KPU tersebut berfungsi dengan baik.
"Helpdesk ini berfungsi dengan baik, terbukti ada beberapa parpol yang datang ke helpdesk untuk berkonsultasi atas permasalahan yang dihadapi secara teknis mengenai Silon dan ada beberapa caleg yang bertanya mengenai mekanisme pengajuan daftar bakal calon beserta persyaratan," jelasnya.
Dia juga menyampaikan komitmen serupa berlaku pula untuk pendaftaran bakal caleg DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta pendaftaran caleg DPD RI.
Baca juga: KPU RI: Pemerintah juga dorong revisi PKPU 10/2023
Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.
Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan ke KPU provinsi. KPU telah menetapkan 700 bakal calon caleg DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.
Baca juga: KPU RI harap parpol peserta Pemilu 2024 segera daftarkan bakal caleg
"Kami, sebagai lembaga layanan, sebagaimana biasa yang sudah kami tradisikan, kami menyiapkan helpdesk dan komunikasi intensif dengan naradamping parpol dalam rangka layanan untuk pendaftaran bakal calon DPR RI," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Layanan serupa juga disediakan KPU di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota untuk partai politik di tingkat daerah yang hendak berkonsultasi mengenai pendaftaran bakal caleg DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten dan kota.
Baca juga: MPKP soroti kebijakan KPU yang merevisi pasal 8 (2) PKPU 10/2023
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik telah menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik peserta pemilu beserta bakal caleg DPR RI dalam tahap pendaftaran untuk Pemilu 2024.
"Kami berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik bagi parpol beserta bakal calon anggota DPR-nya, baik dari sisi literasi, regulasi, teknis, maupun sisi pelayanan Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," kata Idham.
Menurut dia, layanan bantuan KPU tersebut berfungsi dengan baik.
"Helpdesk ini berfungsi dengan baik, terbukti ada beberapa parpol yang datang ke helpdesk untuk berkonsultasi atas permasalahan yang dihadapi secara teknis mengenai Silon dan ada beberapa caleg yang bertanya mengenai mekanisme pengajuan daftar bakal calon beserta persyaratan," jelasnya.
Dia juga menyampaikan komitmen serupa berlaku pula untuk pendaftaran bakal caleg DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta pendaftaran caleg DPD RI.
Baca juga: KPU RI: Pemerintah juga dorong revisi PKPU 10/2023
Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.
Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan ke KPU provinsi. KPU telah menetapkan 700 bakal calon caleg DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.
Baca juga: KPU RI harap parpol peserta Pemilu 2024 segera daftarkan bakal caleg
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023