Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan mencekal delapan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sebelumnya menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah."Menteri Keuangan sudah mengusulkan mencekal mereka sekitar dua minggu lalu dengan pertimbangan mereka memiliki urusan utang-piutang dengan negara," kata Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan Hadiyanto di Jakarta, Rabu.Delapan obligor yang dimaksud adalah Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa), Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latief (Bank Indonesia Raya), dan James Januardy (Bank Namura Internusa), Adi Saputra Januardy (Bank Namura Internusa), Omar Putirai (Bank Tamara), dan Lidya Mukhtar (Bank Tamara).Mengenai status Marimutu Sinivasan yang sudah dinyatakan sebagai buron oleh pihak kepolisian, Hadiyanto mengatakan, pihaknya akan tetap memanggil mereka sesuai dengan standar operasi dan prosedur (SOP) dan jika tidak bisa datang mereka bisa memberikan kuasa kepada pihak lain.Ia menyebutkan, setelah memanggil delapan obligor itu beberapa waktu lalu, pihaknya akan kembali memanggil mereka untuk membuat pernyataan kesanggupan menyelesaikan kewajibannya."Kalau melalui kuasa hukumnya mereka siap untuk memberi pernyataan kesanggupan akan kita terima, kan kuasa hukum juga diakui dalam sistem hukum," katanya.Depkeu, katanya, akan memanggil mereka kembali dan memberi batas pemanggilan hingga tiga kali. Kepatuhan mereka memenuhi panggilan itu akan mengindikasikan seberapa besar itikad mereka untuk menyelesaikan kewajibannya."Kita punya track record mereka, mana yang punya aset cukup, mana yang punya juga utang di tempat lain. Kita memberi kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikan kewajibannya hingga akhir 2006," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006