Jakarta (ANTARA) - Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berharap satuan pendidikan mendukung sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus peserta didik yang menjadi perokok.

Sanksi berupa pencabutan diberikan untuk menjamin ketepatan sasaran penerima KJP Plus sebagaimana diatur dalam Bab VII Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang memuat 23 larangan bagi peserta didik yang menerima KJP Plus.

"Oleh karena peserta didik penerima KJP Plus itu melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan ini, maka diberikan sanksi," ujar Kepala P4OP Dinas Pendidikan Jakarta Waluyo Hadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sanksinya berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Adapun 23 larangan tersebut, yakni membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub 110/2021 dan merokok.

Selanjutnya menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang serta melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

Baca juga: DPRD DKI tegaskan harus ada peraturan larangan jual rokok ke anak
Baca juga: Heru tegaskan akan cabut KJP Plus siswa perokok

Selain itu, terlibat dalam kekerasan/perundungan, terlibat tawuran, terlibat geng motor/geng sekolah, minum minuman keras/minuman beralkohol dan terlibat pencurian. Selanjutnya memalak/memeras/menjambret, terlibat perkelahian, terlibat penipuan, membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
​​​​​​
Kemudian, terlibat mencontek massal, membocorkan soal/kunci jawaban, terlibat pornoaksi/pornografi serta menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan serta sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit enam kali dalam satu bulan;

Lalu, menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun dan menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan.

Selanjutnya meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun serta 23) melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023