Kami tidak main-main dalam kasus ini, pelaku bakal dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"Trenggalek, Jawa Timur (ANTARA News) - Kepolisian Trenggalek, Jawa Timur menangkap Miswanto (49), warga Kecamatan Kampak, tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh mengatakan, di Trenggalek, Selasa, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) saat ini tengah memeriksa pelaku secara intensif.
"Kami tidak main-main dalam kasus ini, pelaku bakal dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.
Siti menjelaskan, kasus pencabulan itu bermula pada September 2012 yang lalu, saat orang tua korban menitipkan anaknya kepada Miswanto karena harus ditinggal bekerja.
"Tersangka yang seharusnya menjaga, justru menodai korban hingga berkali-kali, akibatnya korban trauma dan mengalami perubahan sikap yang drastis semula ceria menjadi pendiam," ujar dia lagi.
Perbuatan tersangka terbongkar, setelah warga sekitar curiga dengan perubahan sikap yang terjadi pada diri korban.
Warga setempat kemudian berupaya menyelidikinya, sehingga akhirnya diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencabulan kepada korban.
Akhirnya puluhan warga melakukan penggerebekan dan mencoba menghakimi Miswanto secara beramai-ramai, serta kemudian menyerahkan penanganan tersangka dan kasus tersebut ke Polsek Kampak.
Tersangka Miswanto saat ditemui wartawan di kantor kepolisian mengakui perbuatan cabul telah dilakukannya kepada seorang pelajar SMP tersebut.
Menurut dia, sampai saat ini telah memaksa korban untuk berhubungan badan dengan dirinya sebanyak 16 kali.
"Awalnya saya memang tidak memiliki perasaan apa-apa, namun setelah sering ketemu akhirnya saya tertarik dan ingin berhubungan dengan dia (korban -red)," ujar tersangka pula.
Guna memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua maupun warga sekitar, sehingga tindak pencabulan itu bisa terjadi hingga berulang kali.
(KR-SAS/B014)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013