"Intinya Pemkot Makassar taat terhadap apa yang disampaikan Ombudsman,"
Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel untuk menyelesaikan persoalan-persoalan publik di kota itu.
"Pada prinsipnya Pemkot Makassar siap menjalin komunikasi yang baik dengan siapa saja, termasuk Ombudsman," ujarnya di Makassar, Kamis.
Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, mengatakan pihaknya sangat terbuka terhadap kritikan.
Ia juga siap menjalankan semua rekomendasi Ombudsman asalkan sesuai dengan aturan perundangan.
Mengenai masalah yang dilaporkan ke Ombudsman, Danny mengaku jika semua pelaporan ke lembaga tersebut adalah mengenai layanan administrasi.
"Intinya Pemkot Makassar taat terhadap apa yang disampaikan Ombudsman," katanya.
Setelah pertemuan itu, pihaknya mengaku langsung menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi Ombudsman.
"Sudah kita tindaklanjuti, segera. Saya sampaikan tadi, kalau ada rekomendasi dari Ombudsman itu harus cepat ditindaklanjuti. Ini hanya soal penyampaian data saja," terangnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar mengatakan upaya koordinasi dengan Pemkot Makassar sudah biasa dilakukan, apalagi jika ada laporan masyarakat.
Dia menyampaikan, ada beberapa hal yang dibicarakan dalam pertemuan itu. Yakni perihal laporan warga terhadap dampak banjir di Manggala.
Kedua, berkaitan dengan Tata Kelola Kanrerong (Tempat Pedagang Kakilima) dan ketiga perihal proses rekrutmen Laskar Pelangi.
Ismu menjelaskan, terhadap laporan itu maka Ombudsman meminta peran Pemkot Makassar dalam hal pengawasan dan perizinannya.
"Kita harapkan Pemkot melakukan pengawasan langsung dan Pak Wali sudah instruksikan untuk mengambil langkah tegas bila perlu sampai ke ranah hukum terhadap developer yang melanggar aturan (tata ruang dan lainnya)," kata Ismu.
Sedangkan perihal proses rekrutmen Laskar Pelangi, ia utarakan, permasalahannya secara umum sudah clear karena secara langsung berkasnya disetor.
"Ternyata dokumennya sudah ada tadi kita terima. Selanjutnya akan dikaji lebih lanjut untuk pengambilan kesimpulan, selanjutnya," ungkapnya.
Produk akhirnya nanti, kata Ismu, akan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Di situlah ditemukan apakah ada mal administrasi atau tidak, kalau tidak ada maka langsung ditutup kalau ada akan diminta langkah perbaikan oleh Pemkot Makassar.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023