... CEO Indosat, Alex Rusli, meminta perlindungan karena UU Nomor 36/1999 tidak dapat dijadikan pegangan... "
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR, Enggartiasto Lukito, berencana memanggil Kejaksaan Agung dan Kementerian Komunikasi Informasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat dan IM2.
"Kita ingin mendengarkan pendapat kedua lembaga itu dalam menafsirkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999," kata Lukito di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan perbedaan penafsiran UU Nomor 36/1999 akan berdampak terhadap industri telekomunikasi di Indonesia.
Anggota Komisi Perhubungan dari Fraksi Partai Golkar itu, menyatakan apabila BPKP mengangap kasus IM2 termasuk tindak pidana korupsi, maka banyak perusahaan provider akan "gulung tikar".
Sementara itu, anggota lain Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Effendi Choirie, meminta lembaga pemerintah tidak mengintervensi Indosat dalam kasus hukum, namun harus fokus terhadap industri telekomunikasi.
Pada agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, CEO Indosat, Alex Rusli, meminta perlindungan karena UU Nomor 36/1999 tidak dapat dijadikan pegangan untuk menjalankan industri telekomunikasi.
Pakar telekomunikasi, Roy Suryo, menyatakan IM2 tidak melanggar hukum terkait dugaan penyalahgunaan frekuensi 2,1 GHz.
Padahal dia mencontohkan tuduhan terhadap Indosat dan IM2 sama halnya dengan kasus mempailitkan Telkomsel dari laporan yang salah.
Sebelumnya, Menkominfo, Tifatul Sembiring, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Mastel telah turun tangan menyatakan kasus Indosat tidak melanggar aturan.
Namun, Kejagung tetap melanjutkan pengusutan dan menetapkan Indosat, serta IM2 melakukan tindak kejahatan korporasi. (*)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013