TransJakarta juga akan menambah peningkatan keamanan di halte maupun di bus agar kejadian anak dengan kebutuhan khusus yang melukai anak lain tidak terjadi lagi
Jakarta (ANTARA) - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melatih petugas pramusapa untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang anak-anak penyandang disabilitas maupun perempuan di seluruh area layanan.
"Kami memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan melalui berbagai pelatihan kepada pramusapa yang sedang bertugas," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Apriastini Bakti Bugiansri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Menurut Apriastini salah satunya cara peningkatan bagi sumber daya manusia (SDM) dalam perusahaan yakni berfokus pada penanganan terhadap pelanggan dengan kebutuhan khusus.
TransJakarta juga akan menambah peningkatan keamanan di halte maupun di bus agar kejadian anak dengan kebutuhan khusus yang melukai anak lain tidak terjadi lagi.
"Kami menyadari bahwa apa yang telah kami upayakan tetap memerlukan peningkatan secara berkesinambungan sehingga membutuhkan waktu," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyatakan peristiwa anak perempuan berkebutuhan khusus (15) melukai anak lainnya (16) di Halte CSW, merupakan tanggung jawab bersama.
“Peristiwa memilukan ini, Saya kira ini bukan hanya tanggung jawab PT TransJakarta saja, karena mandat kebijakan adalah kewajiban bersama di bawah tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah," kata Jasra.
Kemudian Ia melanjutkan, bahwa jika digali lebih dalam faktor yang menyebabkan persoalan seperti ini salah satunya karena anak yang tantrum namun orang tuanya tidak peka.
Menurut Jasra, ketidakpekaan ini bisa disebabkan kurangnya pengetahuan orang tua atau kehabisan cara sehingga anak mengalami depresi.
Padahal terdapat kebutuhan emosi dasar anak harus dipenuhi, termasuk anak disabilitas sehingga mereka butuh perhatian lebih dari orangtuanya.
"Diharapkan para orangtua juga selalu mengawasi perbuatan anak baik dalam di rumah maupun luar lingkungan," tutupnya.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 98 tahun 2017 di pasal 5 menyatakan bahwa Penyelenggara sarana dan prasarana transportasi wajib menyediakan ruang pusat informasi dan personel atau sumber daya manusia yang dapat membantu pengguna jasa berkebutuhan khusus.
Baca juga: Kadishub DKI sebut penghapusan 417 bus TransJakarta sudah mendesak
Baca juga: TransJakarta imbau orang tua awasi anak saat di halte
Baca juga: Polisi amankan ODGJ sayat leher pelajar SMP di Halte Busway CSW
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023