Jakarta (ANTARA) - E-trans dan BPJAMSOSTEK menandatangani nota kesepahaman dalam membantu pengemudi ojek online (ojol) menjadi peserta program jaminan sosial agar terlindung dari risiko kerja di jalanan.
Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani oleh Kepala BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba Didin Haryono bersama Dirut PT Elektrik Transportasi Indonesia Eiko Sihombing, di Kantor Pusat E-Trans di Jakarta Barat, Rabu.
Eko menyatakan kerja sama dengan BPJAMSOSTEK akan memberikan nilai plus untuk para mitra.
"E-trans berkontribusi ke kehidupan mitra kami, karena pada saat mendaftar menjadi mitra mereka tidak perlu membayar iuran jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), karena sudah kami bayarkan selama setahun ke depan," ujar Eiko.
Baca juga: Legislator dorong regulasi ketenagakerjaan lindungi mitra ojek daring
Baca juga: GoJek dorong pengemudi online ikut BPJS-TK
Dia menargetkan tahun 2023, akan menerima 200.000 mitra ojol dan akan mendaftarkan semuanya dalam program Jamsostek. Kebijakan itu diharapkan memberi kenyamanan dan keamanan, karena mendapatkan penghasilan dengan tetap mempertahankan pelayanan terbaik kepada pengguna.
Sementara itu, Didin Haryono menyampaikan apresiasi kepada Manajemen E-trans Indonesia yang membungkus perlindungan dalam MoU.
"Hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah, memastikan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi serta memberikan akses jaminan sosial kepada mereka," ujar Didin.
Dia menilai E-trans Indonesia ikut berkontribusi mengurangi emisi karbon, karena seluruh kendaraan mitra menggunakan motor listrik yang jauh lebih hemat, lebih efisien dan menguntungkan buat lingkungan sekitar.
"Kami siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik dan maksimal untuk menerima pendaftaran 200.000 mitra ojol E-trans tahun ini, sesuai target," tutur Didin.
Baca juga: Ojek online minta perlindungan hukum
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen lindungi seluruh ojek online
Mitra E-trans Indonesia akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat JKK berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan bekerja. Sementara manfaat JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
"Bersama E-trans mari bersama melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja rentan Indonesia dengan memberi jaminan sosial tenaga kerja, dan kepada pengemudi dipersilakan bergabung menjadi mitra ojol E-trans," ujar Didin.
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023