Jakarta (ANTARA) - Organisasi nirlaba Koalisi Seni didukung oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) meluncurkan sistem pemantauan kebebasan berkesenian yang mewadahi laporan kejadian pelanggaran kebebasan berkesenian yang dialami oleh seniman Indonesia.

Baca juga: Produk kreatif Bantul masuk jejaring UNESCO agar dikenal internasional

Sistem dapat diakses melalui halaman website kebebasanberkesenian.id. Melalui sistem tersebut, seniman dan masyarakat dapat berkontribusi untuk melaporkan kejadian pelanggaran kebebasan berkesenian yang terjadi.

“Ketika mereka mengalami suatu kasus yang bisa dibilang masuk dalam kategori melanggar kebebasan berkesenian itu bisa mencatatkan kasusnya ke sini,” kata Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay saat peluncuran sistem pemantauan kebebasan berkesenian di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu.

Hafez mengatakan Koalisi Seni memang belum dapat mendampingi pelapor secara langsung untuk menyelesaikan kasus. Akan tetapi setidaknya melalui situs tersebut, dia berharap seniman dan masyarakat dapat mencatatkan kasusnya.

“Dan kami bisa mendokumentasikannya dan mungkin merujuk mereka ke lembaga-lembaga yang mampu untuk membantu (masalah hukum),” kata dia.

Hafez menjamin kerahasiaan dan keamanan data dari pelapor dalam sistem pemantauan tersebut. Dia juga menegaskan bahwa data yang terkumpul tidak digunakan untuk mendiskreditkan pelapor.

Baca juga: Dampak pembangunan di wisata air terjun Kedung Kandang patut dinilai

“Bahwa ini semua (data laporan yang terkumpul) semata-mata untuk menunjukkan bahwa kondisi kebebasan berkesenian di Indonesia itu seperti apa,” kata dia.

Hafez mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi UNESCO 2005 Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions. Oleh sebab itu, Indonesia wajib melaporkan kondisi kebebasan berkesenian dalam Laporan Periodik Empat Tahunan.

Indonesia telah membuat laporan sebanyak dua kali pada 2016 dan 2020. Namun, terang Hafez, Indonesia tidak memenuhi kewajibannya untuk mencantumkan kondisi kebebasan berkesenian.

“Pada waktu itu alasannya adalah kita sebagai negara nggak punya datanya, kita nggak tahu situasinya seperti apa. Dan inilah yang kemudian bagi UNESCO, tidak mungkin suatu negara yang besar seperti Indonesia yang sudah cukup mapan pemerintahannya tidak memiliki data seperti itu,” kata Hafez.

Atas dasar latar belakang tersebut, UNESCO menggandeng Koalisi Seni untuk membuat sistem pemantauan yang dapat membantu untuk mendeteksi kondisi kebebasan berkesenian di Indonesia.

Langkah tersebut dimulai dengan riset pendahuluan yang dilakukan oleh Koalisi Seni yang dimulai pada 2020. Riset tersebut berusaha memotret kondisi kebebasan berkesenian dalam rentang waktu selama 10 tahun terakhir sejak 2010 dengan menggunakan data sekunder yaitu media monitoring terkait kasus pelarangan kegiatan seni.

Baca juga: Site Karst Rammang-Rammang segera terima pengakuan legal UNESCO

“(Kami) mendeteksi kasus-kasus apa saja yang diberitakan dan tentu saja ini cuma puncak gunung es. Dan ditemukan bahwa ada 45 kasus terjadi dalam rentang 2010 sampai 2020,” kata Hafez.

Menurut riset tersebut, terdapat tiga isu utama yang dijadikan alasan pelarangan dan pembubaran kegiatan seni yaitu komunisme, penistaan agama, dan LGBT.

Adapun pihak yang paling banyak menjadi pelaku pelanggaran di dalam rentang satu dekade tersebut antara lain polisi, militer, dan organisasi kemasyarakatan berbasis agama.

Tak hanya menghadirkan sistem pemantauan kebebasan berkesenian, Hafez mengatakan Koalisi Seni juga akan merilis laporan tahunan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam Laporan Periodik Empat Tahunan UNESCO mengenai kondisi kebebasan berkesenian di Indonesia.


Baca juga: RUU Kebudayaan dikritik Koalisi Seni Indonesia

Baca juga: UGM dan UNESCO susun pedoman etika penggunaan kecerdasan buatan

Baca juga: DREAMzone di konser NCT Dream hingga Grand Vitara generasi kelima

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2023