"Program desa antikorupsi ini karena pencermatan KPK atas tingginya dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir di seluruh Indonesia," kata Ketua Tim Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Fries Mount Wongso di Batang, Jawa Tengah, Rabu.
Menurut dia, kegiatan bimbingan dan teknis pencegahan korupsi di Desa Kemiri, Kabupaten Batang karena adanya masukan dari pihak yang kompeten yang dinilai proyek percontohan desa antikorupsi di Provinsi Jateng.
"Desa Kemiri Barat karena dinilai sudah mempraktikkan secara nyata tata kelola pemerintahan yang bersih dan melibatkan partisipasi masyarakat," katanya.
Dia menyebut ada lima indikator yang dinilai dalam observasi dan penilaian (self assesment) yaitu aspek penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan pemilihan Desa Kemiri Barat sebagai tuan rumah kegiatan bimbingan teknis oleh KPK karena pertimbangan bahwa desa tersebut telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bagian dari 29 kategori Desa Antikorupsi di Jateng.
"Atas pertimbangan itu, kami memilih Desa Kemiri Barat sebagai pusat pelaksanaan bimbingan teknis pencegahan korupsi untuk desa-desa lainnya di Kabupaten Batang," katanya.
Lani mengatakan dengan adanya bimbingan teknis desa antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu dapat memberikan pelajaran kepada kepala desa agar bisa memahami tentang administrasi.
Nantinya, kata dia, para kepala desa dapat memberikan standar laporan administrasi pembangunan desa dalam membangun kerangka kerja yang baik dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Jika pengelolaan dan laporan administrasi keuangan desa sudah tertib maka kepala desa tidak perlu takut lagi jika ada pihak-pihak yang datang hanya untuk 'golek-golek' (mencari-cari) kesalahan atau mempersoalkan administrasi desa," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023