Kita akan terapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannyaJakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan awak truk tangki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan bisa diancam pidana kurungan paling lama 60 hari sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kita akan terapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Selain itu, Asep menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penerapan sanksi tersebut.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 bahwa Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.
Sanksinya, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20.000.000.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut izin operasi sekaligus memberikan denda terhadap pemilik truk tangki yang membuang limbah tinja di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Langsung ditindaklanjuti. Saya minta kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasinya dan mereka juga didenda," kata Heru di Jakarta Selatan, Senin.
Heru menjelaskan sanksi terhadap pemilik truk tangki tersebut harus dikenakan karena selain melanggar aturan, juga sudah membuat warga setempat marah dengan aksi tersebut.
Baca juga: Heru cabut izin operasi truk tangki buang limbah tinja sembarangan
Baca juga: Dinas LH DKI ancam cabut izin usaha truk tinja buang limbah
Baca juga: Dinas LH DKI selidiki truk tinja buang limbah di Cawang
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023