jika berkas sudah selesai maka kemungkinan sidang akan dimulai pada akhir Mei
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini mempertanyakan kepada Polda Metro Jaya mengenai kelengkapan berkas tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) yang belum rampung.
"Kita sudah ketemu dua institusi (Kejaksaan dan Polda Metro Jaya), dan yang kami dapat informasi tanggal 11 April ini akan dikembalikan pemenuhan berkas dari Polda Metro Jaya kepada Kejati, " ucap Mellisa saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Mellisa juga menjelaskan jika berkas sudah selesai maka kemungkinan sidang akan dimulai pada akhir Mei.
"Nanti Kejati akan memeriksa lagi, kalau sudah selesai katanya sebelum tanggal 21 Mei akan dilakukan tahap II. Sehingga kemungkinan sidang akan dimulai akhir bulan ini atau awal bulan depan, " katanya.
Namun Mellisa melihat hal tersebut masih dalam batas masa tahanan asal tidak melewati batas waktu.
"Sejauh ini melihat dari batas masa tahanan, kita kawal sehingga tidak melewati itu. Tetapi kita sudah sampaikan kekhawatiran ini kepada kedua institusi ini Kejaksaan dan Polda untuk mereka segera memenuhi dan tidak perlu lagi menurut kami menggali hal hal yang sifatnya motif, " katanya.
Menurut Mellisa dari proses persidangan anak kemarin sebenarnya bukti sudah cukup karena kasus ini merupakan penganiayaan.
"Ini kan pasal penganiayaan tidak ada rumusan motif di dalamnya sehingga yang perlu didalami adalah seperti apa pola perencanaan kemudian pada saat melakukan penganiayaan untuk serta masing-masing sehingga mengakibatkan penganiayaan berat itu, " ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya masih akan memeriksa keterangan saksi lain untuk memenuhi berkas dalam kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dengan korban David Ozora (17).
"Penyidik masih memerlukan keterangan salah satu saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/5).
Namun Trunoyudo belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait siapakah saksi yang dimaksud tersebut.
"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan, soal siapa itu? sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik, " katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya akan tindak lanjuti laporan pencabulan Mario DandyBaca juga: Polisi masih periksa saksi lain untuk lengkapi berkas Mario Dandy
Baca juga: Polda Metro lengkapi berkas tersangka penganiayaan Mario dan Shane
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023