...karena pada prisipnya kami menyelidiki tindak pidananya...."

Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Lampung masih menetapkan tiga tersangka tabrakan KMP Bahuga Jaya dengan kapal tanker MT Norgas Chatinka, akhir September 2012, meskipun Mahkamah Pelayaran menyatakan tragedi itu akibat chief officer tanker Su Jibing (38) lalai.

"Kami tetap menetapkan tiga orang tersangka dalam tragedi kapal feri KMP Bahuga Jaya tenggelam tersebut, mengingat Mahkamah Pelayaran merupakan sidang administrasi semata," kata Direktur Polair Polda Lampung Kombes Edion di Bandarlampung, Senin.

Su Jibing yang dinyatakan Mahkamah Pelayaran itu sebagai lalai dalam mengemudikan kapal tersebut adalah warga negara China.

Edion mengemukakan penyidikan terkait tindak pidana yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang dalam kecelakaan kapal itu dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dia mengatakan bahwa pemberkasan kasus itu sudah dalam status P-19, dan tinggal melengkapi hasil sidang dari Mahkamah Pelayaran. Setelah itu, diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Berkas dalam proses kelengkapan untuk memenuhi unsur pidana, karena pada prisipnya kami menyelidiki tindak pidananya. Sampai saat ini kami masih menetapkan tiga tersangka kasus tersebut," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Heru Widjatmiko mengatakan keputusan Mahkamah Pelayaran sangat penting untuk melengkapi berkas kepolisian.

"Sidang di Mahkamah Pelayaran sama saja dengan sidang umum, termasuk yang diperiksa oleh pihak kepolisian dari saksi korban hingga saksi ahli," kata dia.

Dia menjelaskan keduanya mempunyai hubungan perkara yang sama dan fakta hukum yang saling memengaruhi.

Berdasarkan penyidikan dalam perkara tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam tiga berkas.

"Karena peran mereka berbeda, sehingga oleh penyidik kepolisian dibuat tiga berkas. Berkaitan penetapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian belum bisa dipastikan, dan kita masih harus menggelar perkara terlebih dahulu bersama mereka," kata dia. (RB*B014/M029)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013