ak hanya HET yang juga dinaikkan oleh pemerintah, namun harga gabah di sejumlah daerah juga naik, sehingga harga beras ditingkat pedagang otomatis menyesuaikan

Jakarta (ANTARA) - Ketua Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang Zulkifli Rasyid mengatakan harga beras di Pasar Induk Cipinang tidak bisa disebut naik melainkan hanya pindah harga menyusul kebijakan pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium Rp10.900 per kilogram.

"Harga beras tidak naik, tapi pindah harga karena adanya penetapan HET beras yang sudah dinaikkan oleh pemerintah," kata Zulkifli ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, lanjut dia, mustahil bagi pedagang beras di Pasar Induk Cipinang menjual beras di bawah Rp 10.000 per kilogram.

"Sekarang kan HET sudah dinaikkan jadi Rp 10.900 per kilogram. Jadi, untuk beras turun di bawah Rp 10.000 itu sudah tidak mungkin karena HET nya sudah dinaikkan," tuturnya.

Tak hanya HET yang juga dinaikkan oleh pemerintah, namun harga gabah di sejumlah daerah juga naik, sehingga harga beras ditingkat pedagang otomatis menyesuaikan.

Harga beras medium saat ini berkisar Rp10.300-Rp10.500 per kilogram, sementara harga beras premium berkisar Rp11.500-13.500 per kilogram.

Untuk beras premium, kata dia, harganya masih tergolong normal atau tidak ada mengalami kenaikan maupun penurunan.

"Beras premium itu Rp11.500 - 13.500 per kilogram. Beras premium juga kalau dengan HET yang baru masih di bawah HET, yakni mencapai Rp13.900 per kilogram," ujarnya.

Sementara untuk pasokan beras di Pasar Induk Cipinang dari daerah, tambah Zulkifli, masih lancar.

"Alhamdulillah pasokan beras dari daerah masih lancar saja," ucapnya.

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional secara resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp10.900 per kilogram menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

“Kebijakan HET ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang sama juga diterbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, di Jakarta, Jumat (31/3).

Harga beras medium Rp10.900/kg sebagaimana yang diatur dalam Perbadan tersebut berlaku untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi. Sedangkan beras premium untuk Zona 1 Rp13.900/kg.

Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp11.500/kg dan beras premium Rp14.400/kg. Adapun Zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp11.800/kg dan untuk beras premium sebesar Rp14.800/kg.

Arief menuturkan, penerbitan Perbadan HET ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir sebagaimana arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar.

"Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET," ujarnya.

Dia menambahkan, besaran HET baru yang ditetapkan ini telah dibahas bersama para pemangku kepentingan perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin, kualitas beras, serta dampak kenaikan inflasi.

"Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, di antaranya terkait dampaknya terhadap inflasi," kata Arief.

Adapun kewenangan Badan Pangan Nasional dalam penetapan HET sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Dalam peraturan tersebut Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.
Baca juga: Food Station diingatkan untuk jaga stok hadapi Ramadhan
Baca juga: DPRD DKI dorong Food Station antisipasi kasus oplos beras tak terulang
Baca juga: KPKP DKI pastikan distribusi beras terjaga sehingga mampu tekan harga

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023