"Pedagang untuk bisa menempati dagangan di sepanjang jalan Pasar Raya Barat harus menyetor sejumlah uang kepada oknum Dinas Pasar itu," kata Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Pasar Raya Padang, Muhammad Yani, di Padang, Selasa.
Menurut dia, oknum itu meminta uang sebesar Rp200.000 hingga Rp1,2 juta per meja (lapak) pedagang setiap bulan kepada pedagang yang ingin berjualan memakai badan jalan.
"Para pedagang di sini mengaku telah membayarkan sejumlah uang kepada oknum Dinas Pasar itu, agar bisa berdagang memakai badan jalan di Pasar Raya Barat," ujar dia lagi.
Pihak IKAPPI menyatakan, memiliki data lengkap oknum Dinas Pasar Raya Padang tersebut, serta memiliki bukti-bukti setoran para pedagang kepada oknum itu.
"Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan oknum tersebut kepada pihak kepolisian," kata Muhammad Yani pula.
Kepala Dinas Pasar Raya Padang, Tasril Tasar membantah adanya oknum Dinas Pasar yang diduga melakukan pungli kepada para pedagang itu.
"Apa yang dikatakan Ketua IKAPPI itu tidak benar, tidak ada oknum Dinas Pasar melakukan pungli terhadap pedagang agar bisa berjualan memakai badan jalan di Pasar Raya Barat," kata dia lagi.
Menurut dia, jika pedagang memiliki bukti kuat ada oknum Dinas Pasar raya melakukan pungli, dipersilakan melaporkan kepada Dinas Pasar maupun pihak berwajib.
"Kalau memang ada, tolong laporkan kepada saya, biar kami yang akan menindaknya, atau laporkan kepada pihak berwajib," ujar dia.
Dia menegaskan bahwa Dinas Pasar Raya Padang bersama Satpol PP setempat akan terus melakukan penataan serta mengatur waktu berjualan bagi pedagang Pasar Raya untuk dapat berdagang.
"Untuk keindahan Kota Padang dan kepentingan umum, kami melakukan penataan lapak-lapak milik pedagang yang berjualan di Pasar Raya Barat," kata Tasril Tasar pula. (ZON/B014)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013