Saat selesai transaksi, karyawan toko emas langsung mencoba mengetes emas itu dengan cara melebur, namun ternyata diketahui barang itu palsu, karena hanya luarnya saja yang dilapisi emas,"

Magelang (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Magelang Kota menahan dua wanita penggadai emas palsu yang melancarkan aksi di toko emas Mustika Gold Kota Magelang.

Kepala Subbag Hubungan Masyarakat Polres Magelang Kota AKP Murjito di Magelang, Senin, menyebutkan dua pelaku tersebut adalah Dian Hadiyati (33), warga Bendungan, Kecamatan Cilodong, Kabupaten Depok, Jawa Barat, dan Felisa Yulianti Agustin (20), warga Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kabupaten Depok, Jawa Barat.

Ia menjelaskan dua wanita tersebut menjalankan aksi dengan cara menggadaikan perhiasan emas, berupa gelang emas seberat 34 gram dan 19 gram.

"Saat selesai transaksi, karyawan toko emas langsung mencoba mengetes emas itu dengan cara melebur, namun ternyata diketahui barang itu palsu, karena hanya luarnya saja yang dilapisi emas," katanya.

Setelah mengetahui gelang tersebut bukan emas murni, katanya, para karyawan toko emas langsung mengejar dua pelaku yang baru saja keluar toko dan akan masuk ke mobil. Mereka berhasil ditangkap kemudian diamankan ke Mapolres.

"Keenam rekannya yang berada di dalam mobil yang diparkir tidak jauh dari toko, langsung melarikan diri," katanya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, katanya, sebelumnya mereka telah melancarkan aksi serupa di tempat yang sama pada pertengahan Desember 2012 dan berhasil lolos.

"Mereka didrop barang dari seseorang bernama Sumiati (45), warga Jawa Barat. Sumiati juga bertindak sebagai penyuruh, dia mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari hasil kejahatan ini," katanya.

Polres Magelang Kota saat ini masih berkoordinasi dengan jajaran kepolisian Depok, Jawa Barat untuk memburu enam pelaku lainnya dan memburu Sumiati. Kejahatan transaksi emas palsu itu diduga terorganisasi.

Polisi menyita barang bukti berupa gelang emas seberat 34 gram dan 19 gram serta uang hasil transaksi sebanyak Rp13 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara selama empat tahun.

Pemilik toko emas Mustika Gold Slamet Santosa mengatakan pihaknya sering mendapati tindakan kriminal dengan modus barang emas palsu sebagai agunan, namun kali ini adalah yang pertama pelakunya tertangkap.

"Sering kami temukan adanya emas palsu sebagai agunan. Namun yang berhasil ditangkap baru kali ini," katanya.


(H018/M029)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013