Tiga perwira pertama dan 33 bintara yang bertugas di bagian SIM Satlantas Polrestabes Semarang sudah saya mutasi semua,"

Semarang (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Didiek Sutomo Triwidodo memutasi 36 anggota unit Registrasi dan Identifikasi Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang terkait dugaan pungutan liar dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

"Tiga perwira pertama dan 33 bintara yang bertugas di bagian SIM Satlantas Polrestabes Semarang sudah saya mutasi semua," katanya di Semarang, Senin.

Ia menjelaskan keputusan mutasi puluhan anggota di bagian SIM tersebut tertuang dalam surat keputusan Kapolda Jateng Nomor 07/I/2013 tertanggal 11 Januari 2013.

Tindakan tegas berupa mutasi itu, katanya, merupakan peringatan untuk semua anggota satlantas di wilayah hukum setempat agar tidak melakukan pungutan liar dalam pembuatan dan penerbitan SIM.

"Ini merupakan upaya memberantas segala bentuk praktik pungli dan calo SIM di Satlantas Polrestabes Semarang," katanya.

Untuk menggantikan tugas sementara pelayanan SIM di Satlantas Polrestabes, Didiek telah menugaskan anggota dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyelidikan terkait dengan dugaan pungli pembuatan SIM itu terus berjalan. "Jika nanti ditemukan bukti adanya keterlibatan perwira maka juga akan dilakukan penindakan serupa ke pimpinan setempat," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes Djihartono yang dihubungi terpisah mengatakan tiga perwira pertama yang dimutasi selanjutnya bertugas di Direktorat Sabhara Polda Jateng.

"Untuk 33 bintara lainnya dimutasi dari Satlantas Polrestabes Semarang ke Direktorat Sabhara, Direktorat Pengamanan Objek Vital, dan Direktorat Polisi Perairan Polda Jateng," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya pembuatan SIM di Satlantas Polrestabes Semarang yang dibebankan kepada masyarakat lebih mahal sekitar 200-300 persen ketimbang biaya sesuai ketentuan.

Biaya tidak resmi pembuatan SIM A sebesar Rp400 ribu hingga Rp 500 ribu dan SIM C sebesar Rp300 ribu hingga Rp 400 ribu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM A Rp120 ribu, SIM B1 Rp120 ribu, SIM B2 Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, dan SIM Internasional Rp250 ribu.

(KR-WSN/M029)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013