Jakarta (ANTARA/JACX) - Unggahan video di YouTube yang telah diputar hingga 12.000 kali memuat narasi tentang penetapan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pimpinan provinsi di ujung selatan pulau Sumatera itu tampak menggunakan rompi jingga, dalam sampul video yang beredar sejak 7 Mei 2023.
Rompi jingga merupakan seragam khas bagi tahanan lembaga antirasuah.
Adapun, konten sepanjang delapan menit itu mengaitkan sosok Gubernur Arinal Djunaidi dengan kondisi jalan rusak yang ada di Provinsi Lampung.
Berikut isi narasinya:
"BREAKING NEWS
DIPERIKSA 48 JAM OLEH PENYIDIK AKHIRNYA GUBERNUR LAMPUNG JADI TERSANGKA OLEH KPK,".
Namun, benarkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait proyek jalan?
Penjelasan:
Kabar Gubernur Lampung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait jalanan rusak, tidak terbukti.
Narasi di YouTube itu terbantahkan oleh pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam laporan ANTARA pada 8 Mei 2023.
Johanis mengatakan saat ini KPK belum bisa memastikan ada atau tidaknya unsur korupsi terkait proyek jalan di Lampung.
Dia menegaskan pimpinan KPK akan terlebih dulu membahas berbagai informasi yang diterima lembaga itu terkait proyek di Lampung.
"Karena ini belum pasti tindak pidana korupsi atau bukan, tapi nanti akan dibicarakan, apa yang teman-teman sampaikan akan disampaikan kepada pimpinan untuk dibicarakan bersama tentang hal itu," ujarnya.
Namun, Johanis membuka peluang untuk membuka penyelidikan soal dugaan korupsi pengerjaan proyek di Provinsi Lampung.
KPK wajib menindaklanjuti setiap informasi yang diterima jika informasi tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi, demikian Johanis Tanak.
Klaim: Gubernur Lampung jadi tersangka pada awal Mei karena jalan rusak
Rating: Hoaks
Baca juga: Gubernur Lampung serahkan hasil klarifikasi Kadiskes ke KPK
Baca juga: Gubernur Lampung: Perbaikan jalan rusak berkolaborasi dengan pusat
Baca juga: Gubernur Lampung sebut kelebihan tonase kendaraan penyebab jalan rusak
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2023