"Layanan percepatan paspor yang memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh seperti dikutip di laman resmi Ditjen Imigrasi di Jakarta, Rabu.
Layanan itu bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat memerlukan paspor sesegera mungkin. Achmad menyarankan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan percepatan penerbitan paspor pada Sabtu dan Minggu untuk mengonfirmasi kepada kantor imigrasi yang membawahi unit layanan paspor terkait.
"Karena tidak semua unit layanan paspor melayani permohonan paspor secara walk-in, sebagian kantor Imigrasi yang membawahi ULP (Unit Layanan Paspor) membuka kuota melalui aplikasi M-Paspor. Jadi, silakan konfirmasi dahulu ke kantor Imigrasi yang sesuai wilayah atau area keberadaan ULP tersebut," jelasnya.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo periksa 330 dokumen delegasi ASEAN Summit
Pembayaran layanan percepatan paspor satu hari itu dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing dan untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM, maupun internet atau mobile banking.
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor sebesar Rp1 juta.
Daftar lokasi layanan percepatan penerbitan paspor pada akhir pekan pukul 09.00-11.00 WIB ialah Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) di Lippo Mall Puri Lantai Basement, ULP Pasar Pagi Mangga Dua pu, ULP Lippo Mall Kemang Area Parkir 5B Lantai 2, ULP Mall Cibubur Junction, serta Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Terminal 3 Internasional, Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, juga terdapat pelayanan di ULP Plaza Semanggi pukul 09.00-12.00 WIB.
Baca juga: Kemenkumham bentuk Tim Pengumandahan Keimigrasian NTT ASEAN Summit
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023