Jakarta (ANTARA) - Pihak BPJAMSOSTEK menyatakan meski sudah sembilan tahun berjalan masih banyak anggota masyarakat yang belum bisa membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan BPJS Kesehatan.

Padahal keduanya menjadi penyelenggara jaminan sosial atau social security tetapi dengan jaminan atau perlindungan yang berbeda.

Karena itu, sosialisasi sangat penting, terutama di kalangan tertentu agar memiliki pemahaman yang cukup tentang BPJAMSOSTEK, demikian keterangan yang diperoleh di Jakarta, Rabu.

Salah satu upaya pemahaman tentang jaminan sosial tenaga kerja melalui sosialisasi yang dilakukan Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Kebon Sirih di Masjid Jami' Fahillah, Sumur Batu, Kemayoran.

Erylina, Account Representative Khusus (ARK) BPJAMSOSTEK Jakarta Kebon Sirih menyampaikan sosialisasi penting dilakukan karena faktanya masih banyak anggota masyarakat yang belum bisa membedakan lembaganya dengan BPJS Kesehatan.

"Masyarakat punya hak normatif untuk terlindungi dari risiko sosial dan ekonomi dari kecelakaan kerja, kematian, dan di hari tua, khususnya bagi pekerja informal maupun pelaku usaha," ujar Erlyna

Apalagi di kawasan Sumur Batu, masih banyak pelaku usaha dan belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Maka dari itu, melalui sosialisasi yang kami sampaikan di sini, para pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah bisa teredukasi kemudian bergabung menjadi peserta," ungkapnya.

BPJAMSOSTEK memiliki 5 program perlindungan, yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan terbaru JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Manfaat yang diterima oleh peserta dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari berangkat, selama di tempat kerja dan hingga pulang, berupa perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah.

Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan bantuan biaya pemakaman serta bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat beasiswa JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.

Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis kartu peserta kepada pengurus masjid dan pelaku usaha yang telah bergabung menjadi peserta mulai Maret 2023.

Baca juga: Sosialisasi perlindungan sosial, BPJAMSOSTEK gandeng "Bengkel Mania"

"Kami berterima kasih kepada Ketua DKM Masjid Jami’ Fatahillah, Bapak Amat Subandi, atas kerja sama dan memberi kesempatan BPJAMSOSTEK mensosialisasikan program perlindungan ketenagakerjaan," ucap Erlyna.

Amat Subandi mendorong pengurus masjid dan masyarakat pelaku usaha agar bergabung menjadi peserta program BPJAMSOSTEK baik pada segmen penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU).

Di tempat terpisah Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Kebon Sirih Muhyiddin DJ (Indhy) menyatakan kegiatan sosialisasi itu membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat jaminan sosial tenaga kerja.

“Pengurus DKM Masjid Jami’ Fatahillah juga memiliki risiko kerja sehingga butuh jaminan sosial, agar lebih aman dan nyaman saat melaksanakan kerja sosial. Banyak manfaat yang diperoleh menjadi peserta BPJAMSOSTEK, iuran ringan sehingga para pengurus bisa bekerja tenang tanpa rasa cemas,” ujar Indhy.

Sosialisasi dibarengi halal bihalal dengan pengurus DKM, perangkat Kelurahan Sumur Batu, pengurus RT/RW, kader kelurahan, pelaku usaha dan masyarakat di sekitar.*

Baca juga: BPJAMSOSTEK: Tidak ada pungutan dalam pencairan Jaminan Hari Tua
Baca juga: BPJAMSOSTEK tanggung seluruh biaya korban penembakan Kantor MUI Pusat

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023