"Warga binaan tidak boleh punya HP, jadi setiap pegawai yang masuk dalam blok tahanan juga tidak dibolehkan membawa HP untuk menjaga integritas selama mereka melaksanakan tugas dalam blok,"

Mataram (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mendeklarasikan zero halinar untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan handphone, pungutan liar, dan peredaran gelap narkoba di lingkungan Lapas setempat.

Kegiatan deklarasi ditandai dengan penandatangan komitmen bersama deklarasi zero halinar oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mataram Dewi Andriani, SH, MH, selanjutnya diikuti semua pegawai setempat di aula Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Rabu.

Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mataram Dewi Andriani dalam kesempatan itu mengatakan, deklarasi zero halinar ini sebagai komitmen bersama memerangi peredaran gelap narkoba, handphone (HP), dan pungutan liar (pungli) di dalam Lapas.

"Warga binaan tidak boleh punya HP, jadi setiap pegawai yang masuk dalam blok tahanan juga tidak dibolehkan membawa HP untuk menjaga integritas selama mereka melaksanakan tugas dalam blok," katanya.

Namun, ketika pegawai sudah keluar dari blok penjagaan atau ruang steril, mereka bisa menggunakan HP kembali.

Sementara untuk membantu warga binaan yang tidak memiliki HP, pihak Lapas telah menyiapkan wartel khusus dengan 24 unit kamar bicara umum (KBU) yang dapat digunakan warga binaan.

"Kami juga menyiapkan fasilitas untuk panggilan video secara gratis. Layanan ini sudah kita terapkan sejak September 2020," katanya.

Kegiatan penandatangan zona halinar tersebut diawali dengan apel yang diikuti 72 ASN di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, dan diikuti juga perwakilan warga binaan.

Di sela kegiatan apel, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Mataram selaku pembina apel membacakan fakta integritas yang diikuti oleh semua jajaran ASN peserta apel.

Fakta integritas yang dibacakan itu meliputi empat poin, yakni pertama menjunjung tinggi integritas selama melaksanakan tugas dan fungsi sebagai ASN.

Kedua tidak pernah memasukkan dan memfasilitasi masuknya HP dan narkoba kepada warga binaan, ketiga tidak melakukan praktek pungutan liar baik kepada warga binaan maupun keluarga warga binaan.

"Poin terakhir atau ke empat, jika melanggar kami siap ditindak dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Terkait dengan itu, Dewi berharap semua pegawai tetap melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada dan tetap menggunakan prinsip waspada.

"Semoga komitmen yang sudah kita terapkan saat ini bisa ditaati oleh warga binaan dan petugas. Jangan sampai terlena bujuk rayu orang lain agar kita terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Pewarta: Nirkomala
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023