"Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kanal layanan OJK yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, bukan hanya sebagai media untuk menyampaikan pengaduan namun juga menyampaikan informasi maupun pertanyaan agar dapat mendapatkan informasi yang lengkap terhadap hal-hal yang perlu diketahuinya," kata Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo di Palu, Rabu.
Baca juga: OJK: Cadangan bank memadai meski restrukturisasi kredit berakhir
Sebanyak 193 layanan baik pengaduan maupun laporan telah diselesaikan, sedangkan 30 pengaduan lainnya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian pengaduan di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen yang telah dirilis sejak 1 Januari 2021.
Menurut dia, dari seluruh pengaduan layanan yang diterima oleh OJK Sulteng, yang masih mendominasi, yakni dari perbankan dan perusahaan pembiayaan dengan permasalahan terkait pelaporan informasi debitur dan restrukturisasi kredit.
Baca juga: OJK mewaspadai dampak rambatan ketidakpastian global yang tinggi
Sejak 2018 hingga 2022, kata dia, kerugian masyarakat yang tercatat di Sekretariat Tim Satgas Waspada Investasi adalah sebesar Rp126,04 triliun.
Kemudian hingga Maret 2023, Tim Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan penanganan terhadap sebanyak 1.193 entitas investasi ilegal, 4.584 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal.
“Jika ingin berinvestasi atau memanfaatkan layanan pinjaman online, cek legalitas terlebih dahulu melalui layanan konsumen OJK di nomor 081-157-157," katanya.
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023