Manado (ANTARA) - Realisasi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak (WP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut (Sulawesi Utara,Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara) mencapai 85,08 persen.
"Penyampaian SPT baik WP orang pribadi maupun badan berakhir di tanggal 30 April 2023," kata Kakanwil DJP Suluttenggomalut Arif Muhamudin Zuhri, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan untuk capaian tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sampai dengan 30 April Kanwil DJP Suluttenggomalut berhasil mencapai 85,08 persen atau sebanyak 429.424 SPT dari target sebesar 504.733 SPT.
“Kami mengimbau untuk para wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya, khususnya dalam hal ini agar melaporkan SPT Tahunannya, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan," katanya.
DJP, katanya, akan terus mengimbau agar WP yang belum melapor segera lakukan.
"Masih ada kesempatan untuk melapor SPT," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Selain itu, katanya, di tahun 2023 Kanwil DJP Sulluttenggomalut berkomitmen untuk menjadi kantor berzona integritas dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.
Seluruh pimpinan dan jajaran berkomitmen untuk melakukan pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia mengatakan seluruh masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk melaksanakan pemantauan, penilaian, dan memberikan masukan untuk perbaikan pelayanan dan pencegahan korupsi di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut.
Baca juga: DJP Sumut I terima 318.490 SPT sampai 30 April 2023
Baca juga: Sebanyak 29.316 wajib pajak di Kabupaten Siak Riau sudah laporkan SPT
Baca juga: Dirjen pajak sebut 4,29 juta SPT sudah dilaporkan oleh wajib pajak
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023