Jakarta (ANTARA News) - Pengadaan pita cukai dan atau tanda pelunasan lainnya akan ditenderkan secara terbuka sehingga dapat diikuti oleh semua pihak yang memenuhi syarat sebagai penyedia pita cukai atau tanda pelunasan cukai."Berkenaan dengan adanya usulan pengadaan pita cukai dan atau tanda pelunasan cukai lainnya agar dicetak melalui mekanisme tender terbuka, pemerintah sependapat untuk mengubah rumusan perubahan pasal 7 ayat (4) UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Kepabeanan dan RUU Cukai DPR di Jakarta, Rabu. Dalam rapat yang dipimpin ketuanya, Irmadi Lubis, hadir pula Kepala Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (Bapekki), Anggito Abimanyu, dan Dirjen Bea dan Cukai Depkeu Anwar Suprijadi. Menkeu menyebutkan, untuk menampung usulan agar pengadaan pita cukai atau tanda pelunasan lainnya dilakukan melalui tender terbuka, maka Pasal 7 (ayat 4) UU itu berubah menjadi "pengadaan pita cukai dan atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah". Ia juga mengatakan, berdasar materi-materi daftar inventarisasi masalah (DIM) persandingan yang diajukan oleh fraksi-fraksi, maka pemerintah mengusulkan dua materi DIM RUU Kepabeanan, tiga materi DIM RUU Cukai, dan tiga DIM yang terkait dengan RUU Kepabeanan dan RUU Cukai untuk dibahas di Pansus. DIM RUU Kepabeanan meliputi pengawasan pengangkutan barang-barang tertentu di dalam daerah pabean, dan pengertian kepabeanan. Tiga DIM berkaitan dengan RUU Cukai adalah kriteria barang kena cukai, kenaikan tarif cukai paling tinggi 65 persen dari harga jual eceran, dan perubahan jangka waktu penundaan pembayaran cukai dari tiga bulan menjadi dua bulan. Sementara tiga DIM terkait RUU Kepabeanan dan RUU Cukai meliputi pendelegasian wewenang langsung dari UU ke Menkeu, pemberatan sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana, dan pemberian premi.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006