Mamuju (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat melimpahkan berkas perkara 14 orang tersangka kasus pembunuhan saat terjadi bentrok antar-warga di Kabupaten Mamuju Tengah yang menewaskan satu orang dan melukai dua orang lainnya.
"Hari ini berkas perkara konflik antar-warga yang telah menewaskan satu orang di Kabupaten Mamuju Tengah telah kami limpahkan ke Kejati Sulbar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi I Nyoman Artana di Mamuju, Selasa.
Ia menyampaikan proses penyidikan bentrok antar-warga di Desa Lembahada, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya terluka terkena sabetan senjata tajam sempat mengalami hambatan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan didukung sejumlah alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian, penyidik Reskrimum Polda Sulbar akhirnya menetapkan 14 orang tersangka.
"Kami sempat kesulitan karena pelakunya banyak, saksinya juga banyak dan para pelaku awalnya tidak mengakui. Tapi, setelah kita lakukan pemeriksaan secara mendalam, akhirnya kita tetapkan 14 orang tersangka berdasarkan bukti di lapangan," ujar Nyoman Artana.
Ia menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik dan pihak-pihak lainnya yang telah membantu sehingga proses penyidikan bentrok antar-warga tersebut bisa rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulbar.
"Saya selaku Direktur Reskrimum Polda Sulbar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua tim penyidik di bawah pimpinan Kasubdit Jatanras Kompol Adriyan F.K maupun pihak-pihak lainnya yang ikut membantu kelancaran pengungkapan kasus ini," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 subsider Pasal 351 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Bentrok antar-warga yang terjadi di Desa Lembahada, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Januari 2023 itu dipicu konflik lahan perkebunan sawit.
Pasca-bentrok tersebut, Polda Sulbar mengamankan 37 orang dan memeriksa puluhan saksi hingga kemudian menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Pewarta: Amirullah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023